Jangan Mudah Percaya Jasa "Joki Pinjol", SM Law Ingatkan Risiko Pidana hingga Penyalahgunaan Data Pribadi
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Suryo Alam, S.H., M.H., dan Mega Aprilia, S.H., (SM LAW OFFICE). |
Di balik kemudahannya, praktik tersebut menyimpan risiko hukum, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga seseorang tanpa sadar terjerat utang pinjaman online.
Seorang warga Ponorogo berinisial S membagikan pengalamannya sebagai pembelajaran bagi masyarakat.
Ia mengaku awalnya diperkenalkan temannya kepada seseorang yang disebut dapat membantu memperbaiki riwayat kredit agar kembali bisa mengajukan pinjaman.
"Saya tahunya akan dibantu soal riwayat kredit dan pinjaman ke bank. Saya tidak memahami kalau prosesnya ternyata mengarah ke pinjaman online," ujarnya.
Menurut S, saat tiba di lokasi, telepon seluler dan kartu tanda penduduk (KTP) diminta untuk diproses.
Selama proses berlangsung, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci apa yang dilakukan terhadap perangkat maupun data pribadinya.
Belakangan, ia baru mengetahui terdapat pinjaman yang diajukan melalui aplikasi pinjaman online.
Pengalaman tersebut, kata S, menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah menyerahkan identitas maupun akses telepon seluler kepada pihak lain.
Data Pribadi Harus Dilindungi
Advokat dan Praktisi Hukum Suryo Alam, S.H., M.H. dari SM Law Office menjelaskan, masyarakat harus memahami bahwa data pribadi seperti KTP, swafoto, nomor telepon, hingga akses telepon genggam merupakan informasi yang dilindungi hukum.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan yang sah dan tujuan yang jelas.
"Jangan pernah menyerahkan KTP, telepon seluler, kode OTP, atau akses akun kepada pihak lain tanpa mengetahui secara pasti untuk apa data tersebut digunakan. Data pribadi dapat disalahgunakan untuk berbagai transaksi, termasuk pengajuan pinjaman," kata Suryo, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menambahkan, apabila seseorang memperoleh persetujuan dengan cara memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian, perbuatannya dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti.
Tidak Ada Jasa Menghapus SLIK Secara Instan
Senada, Advokat Mega Aprilia, S.H. mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa menghapus SLIK OJK atau yang masih sering disebut BI Checking.
Menurutnya, informasi riwayat kredit tidak dapat dihapus secara instan oleh perorangan maupun pihak ketiga.
Perubahan data hanya dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku apabila terdapat kesalahan pencatatan atau setelah kewajiban debitur diselesaikan.
"Apabila ada pihak yang menjanjikan bisa membersihkan BI Checking atau SLIK dengan meminta sejumlah uang, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut," ujarnya.
Langkah yang Perlu Dilakukan Masyarakat
Para praktisi hukum menyarankan masyarakat untuk melakukan beberapa langkah pencegahan:
Jangan menyerahkan KTP, telepon seluler, PIN, maupun kode OTP kepada orang lain.
Pastikan memahami seluruh proses sebelum menandatangani dokumen atau menyerahkan data pribadi.
Periksa terlebih dahulu legalitas lembaga pembiayaan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simpan seluruh bukti percakapan dan transaksi apabila merasa dirugikan.
Segera laporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyalahgunaan data pribadi atau indikasi penipuan.
Menurut Suryo dan Mega, literasi hukum menjadi benteng utama agar masyarakat tidak menjadi korban modus yang memanfaatkan minimnya pemahaman mengenai pinjaman digital dan perlindungan data pribadi.
Edukasi sejak awal dinilai lebih efektif dibandingkan menyelesaikan persoalan setelah utang maupun penyalahgunaan identitas telanjur terjadi.
Penulis: Fajar
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
