-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Kades Sawuh Klarifikasi Biaya PTSL Siman, Tegaskan Bukan Pungutan Sepihak

Kades Sawuh, Siswanto, S.H., koordinator PTSL Kecamatan Siman. (Foto: Arsip Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Polemik biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, memunculkan satu pelajaran penting: transparansi dalam setiap proses musyawarah desa menjadi penentu kepercayaan masyarakat.

Di tengah munculnya dugaan pungutan sekitar Rp500 ribu per pemohon yang menjadi perhatian sejumlah pihak, Koordinator PTSL Kecamatan Siman, Siswanto, menegaskan biaya yang beredar bukan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah desa maupun panitia.

Menurut Siswanto, nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara kelompok masyarakat (pokmas) dengan warga melalui forum musyawarah di masing-masing desa.

"Angka tersebut sudah melalui rapat dan kesepakatan antara pokmas dengan warga di masing-masing desa. Jadi bukan ditentukan sepihak," kata Siswanto kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Siswanto, yang juga menjabat Kepala Desa Sawuh, mengatakan seluruh pelaksanaan PTSL tetap mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), hingga peraturan bupati yang menjadi dasar penyelenggaraan program.

Karena itu, ia membantah anggapan bahwa pelaksanaan PTSL di Kecamatan Siman dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, biaya yang disepakati dalam musyawarah digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan teknis selama proses pengurusan sertifikat tanah, mulai administrasi, pengadaan dokumen pendukung, hingga operasional di lapangan.

"Semua ada dasarnya dan dibicarakan bersama. Kami tidak sembarangan dalam menjalankan program ini," tegasnya.

Meski demikian, pelaksanaan PTSL di Kecamatan Siman tetap menjadi perhatian publik. Sejumlah aktivis LSM di Ponorogo melakukan monitoring lapangan setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pungutan dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Perbedaan pandangan antara panitia pelaksana dan sebagian masyarakat menunjukkan bahwa komunikasi publik masih menjadi tantangan dalam program PTSL.

Kesepakatan yang telah dibahas melalui musyawarah desa dinilai perlu disampaikan secara terbuka kepada seluruh peserta agar tidak memunculkan persepsi berbeda di kemudian hari.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Karena itu, selain kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan informasi mengenai komponen biaya dan mekanisme pelaksanaannya menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya polemik selama program berjalan. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar