-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Kasus Ponorogo Ungkap Celah Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah Sakit

Foto: Ilustrasi generated Ai.
GARDAJATIM.COM
: Kasus seorang pekerja korban kecelakaan kerja yang harus menunggu sekitar 12 jam hingga memperoleh kepastian penjaminan biaya pengobatan mengungkap persoalan yang lebih mendasar dalam layanan kesehatan di Kabupaten Ponorogo.

Bukan semata soal lamanya proses administrasi, tetapi lemahnya koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan rumah sakit yang berpotensi menghambat pelayanan terhadap pasien dalam kondisi darurat.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (28/7/2026) itu menimpa seorang karyawan Yayasan Berkah Srikandi Abadi yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama sembilan bulan.

Setelah mengalami kecelakaan kerja, korban segera dilarikan ke salah satu rumah sakit di Ponorogo.

Namun, pihak rumah sakit menyatakan belum menerima konfirmasi bahwa biaya pengobatan pasien dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Yayasan Berkah Srikandi Abadi, Sugeng Hariono, menilai kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian yang semestinya tidak dialami peserta yang rutin memenuhi kewajiban membayar iuran.

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo. Ini membuat situasi jadi tidak pasti. Padahal kami rutin membayar iuran setiap bulan,” ujar Sugeng.

Ketidakjelasan status penjaminan itu membuat keluarga korban dihantui kecemasan. Mereka khawatir biaya pengobatan tidak ditanggung sehingga harus menunggu kepastian administrasi sebelum tindakan lanjutan dilakukan.

Kepastian baru diperoleh sekitar 12 jam kemudian. BPJS Ketenagakerjaan akhirnya memastikan biaya pengobatan korban ditanggung sebagai kasus kecelakaan kerja.

“Alhamdulillah, setelah menunggu lama akhirnya ada kepastian bahwa biaya pengobatan dicover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sugeng.

Meski persoalan biaya akhirnya terselesaikan, Sugeng menilai peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa koordinasi antarlembaga masih menyisakan celah.

Dalam situasi darurat, keterlambatan komunikasi dapat memunculkan kepanikan keluarga pasien dan berpotensi memengaruhi kelancaran pelayanan medis.

Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan memperkuat respons cepat serta membangun koordinasi yang lebih efektif dengan fasilitas pelayanan kesehatan agar peserta tidak lagi menghadapi ketidakpastian ketika mengalami kecelakaan kerja.

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo, Dony Eko Setiawan, mengakui pihaknya tidak mengetahui kejadian tersebut sebelum mendapat laporan.

Ia menyebut persoalan itu terjadi akibat miskomunikasi antara rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami kaget karena tidak mendapat informasi sebelumnya. Namun setelah ini kami langsung melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak rumah sakit,” ujar Dony.

Menurut Dony, sesuai standar operasional prosedur (SOP), rumah sakit seharusnya tetap memberikan penanganan medis kepada pasien meskipun proses verifikasi penjaminan belum selesai.

“Pasien tidak seharusnya menunggu selama itu. Sesuai prosedur, penanganan medis harus tetap berjalan meskipun status pembiayaan belum final,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proses pelayanan medis dan verifikasi penjaminan dapat berjalan secara paralel. BPJS Ketenagakerjaan memiliki batas waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memberikan persetujuan penjaminan.

“Pengobatan harus tetap berjalan. Soal penjaminan bisa menyusul. Kami punya waktu 1x24 jam untuk melakukan approval,” ujarnya.

Setelah dilakukan koordinasi, BPJS Ketenagakerjaan memastikan kasus tersebut memenuhi syarat sebagai kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh. Korban juga dijadwalkan menjalani operasi pada keesokan harinya.

Dony menegaskan bahwa setiap kasus kecelakaan kerja yang memenuhi ketentuan pada prinsipnya akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia memastikan peristiwa di Ponorogo menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki komunikasi dengan rumah sakit agar pelayanan terhadap peserta lebih cepat, responsif, dan tidak lagi terhambat persoalan administrasi.

“Ini menjadi evaluasi bersama. Ke depan, kami pastikan tidak ada lagi kejadian pasien menunggu terlalu lama hanya karena persoalan administrasi,” tutupnya. (Tim/Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar