-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Viral Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina dan Fakta di Ponorogo

Antrean kendaraan roda dua mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di Kabupaten Ponorogo. (Foto: Arsip Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Video pemeriksaan pajak kendaraan di sebuah SPBU mendadak menyebar luas di media sosial. Banyak pengendara kemudian khawatir tidak bisa lagi membeli Pertalite atau Biosolar karena pajak kendaraannya menunggak.

Namun, kekhawatiran itu dipastikan tidak berlaku di Jawa Timur. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan larangan tersebut bukan kebijakan nasional Pertamina, melainkan aturan khusus yang hanya diterapkan pemerintah daerah tertentu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, memastikan hingga saat ini tidak ada pembahasan maupun kebijakan yang melarang kendaraan mati pajak membeli BBM subsidi di wilayah Jawa Timur.

"Informasi tersebut tidak benar untuk wilayah Jawa Timur," tegas Ahad, mengutip Antara, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Pertamina, kebijakan yang saat ini ramai diperbincangkan hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan itu mengacu pada Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.

Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mengurangi penyalahgunaan BBM subsidi.

Pertamina menegaskan aturan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan kebijakan nasional perusahaan.

Operator SPBU Tidak Memeriksa Pajak Kendaraan

Pertamina juga meluruskan anggapan bahwa petugas SPBU akan memeriksa STNK atau status pajak kendaraan.

Menurut Ahad, tugas operator SPBU hanya melayani pengisian BBM, memindai QR Code Subsidi Tepat, dan mencocokkan nomor polisi kendaraan.

Apabila terdapat pemeriksaan administrasi kendaraan, kegiatan itu sepenuhnya dilakukan oleh instansi pemerintah seperti Samsat, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP sesuai kebijakan daerah.

Dengan demikian, petugas SPBU tidak memiliki kewenangan memeriksa maupun menolak konsumen hanya karena status pajak kendaraannya.

Ketua Paguyuban SPBU Ponorogo: Tidak Ada Razia Pajak di SPBU

Kepastian serupa juga disampaikan Ketua Paguyuban SPBU Ponorogo, Katman.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026), Katman menegaskan belum ada sosialisasi maupun instruksi dari Pertamina terkait pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU wilayah Ponorogo.

"Hingga saat ini masih aman untuk wilayah Ponorogo. Belum ada sosialisasi dari Pertamina mengenai kebijakan tersebut," ujarnya.

Ia memastikan seluruh SPBU di Ponorogo tetap melayani pembelian BBM subsidi seperti biasa.

Katman mengingatkan masyarakat agar memiliki QR Code Subsidi Tepat yang masih aktif karena menjadi syarat utama pembelian Pertalite maupun Biosolar untuk kendaraan yang telah terdaftar.

Ia juga mengimbau masyarakat segera mendaftarkan kendaraannya dalam program Subsidi Tepat apabila belum memiliki QR Code.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya mengenai razia pajak di SPBU.

"Jangan panik. Sikapi dengan bijak setiap informasi yang beredar sebelum dipastikan kebenarannya," tutupnya.


Penulis: Fajar
Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar