Langkah Penting Lindungi Anak Rentan, Pengadilan Tetapkan Perwalian bagi 17 Anak di Pacitan
Sebanyak 17 anak yatim dan terlantar di Pacitan resmi mendapat penetapan perwalian. Status hukum ini menjamin akses hak dasar dan layanan publik.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Sebanyak 17 anak yatim, anak terlantar, dan anak dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Pacitan kini memiliki kepastian hukum mengenai wali mereka.
Penetapan itu menjadi langkah penting agar mereka tidak lagi terkendala saat mengakses berbagai hak dasar sebagai warga negara.
Program tersebut diwujudkan melalui penetapan perwalian serentak oleh Pengadilan Agama Pacitan bersama Kejaksaan Negeri Pacitan dan Pemerintah Kabupaten Pacitan di Pendopo Kabupaten Pacitan, Kamis (16/7/2026).
Dalam kegiatan itu terdapat tujuh perkara permohonan perwalian yang dikabulkan. Seluruhnya mencakup 17 anak yang selama ini membutuhkan status wali yang sah secara hukum.
Dengan adanya penetapan tersebut, anak-anak kini memiliki dasar hukum untuk mengurus administrasi kependudukan, memperoleh layanan pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah mengatakan, setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengasuhan, pendidikan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Namun, menurutnya, masih ada anak-anak yang belum memiliki wali sah sehingga mengalami hambatan dalam memperoleh layanan negara.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi awal penguatan sistem perlindungan anak dan pelayanan hukum keluarga di Kabupaten Pacitan," kata Gagarin.
Ia juga mengingatkan para wali asuh agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi masa depan anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isnandi Siregar menilai penetapan perwalian serentak ini menjadi bukti sinergi antara Kejaksaan Negeri Pacitan, Pengadilan Agama Pacitan, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam memperkuat perlindungan anak.
Menurut Fariman, program tersebut tidak boleh berhenti pada 17 anak yang telah memperoleh penetapan. Masih banyak anak lain yang membutuhkan kepastian status perwalian agar hak-haknya terlindungi secara hukum.
"Masih banyak anak-anak lainnya yang juga membutuhkan status perwalian yang sah," ujarnya.
Melalui penetapan perwalian ini, pemerintah berharap semakin banyak anak yang kehilangan orang tua atau berasal dari keluarga rentan dapat memperoleh perlindungan hukum, sekaligus menikmati akses yang setara terhadap berbagai layanan publik.
Penulis: Acir/Rls
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
