-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Mengapa Praktik Jual Pertalite di Pertamini Terus Terjadi? Ini Modusnya

Foto: Ilustrasi generated Ai.
GARDAJATIM.COM: Menjual kembali Pertalite yang dibeli dari SPBU untuk dipasarkan melalui Pertamini atau pom mini merupakan praktik yang dilarang oleh hukum. 

Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang penyalurannya diatur negara agar tepat sasaran.

Penyalahgunaan distribusi maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Persoalan ini menjadi sorotan karena praktik penjualan Pertalite secara ilegal masih berulang di berbagai daerah.

Aparat penegak hukum berkali-kali mengungkap jaringan pelangsir hingga dugaan keterlibatan oknum SPBU yang memasok BBM bersubsidi ke pengecer.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.

Pertamina Tegaskan Pertalite Harus Tepat Sasaran

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan penyaluran Pertalite hanya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa izin, kendaraan bertangki modifikasi, maupun pembelian dalam jumlah besar yang mengarah pada aktivitas perdagangan kembali.

Meski demikian, berbagai kasus yang diungkap aparat menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, termasuk kasus yang belum lama ini terjadi di Medan.

Dari Mana Pertamini Mendapat Pasokan Pertalite?

Secara resmi, Pertamina tidak pernah memasok Pertalite kepada Pertamini atau pom mini. Pasokan BBM pada usaha semacam itu umumnya berasal dari dua jalur ilegal, yakni:

1. Pelangsir membeli Pertalite di SPBU menggunakan jeriken yang disembunyikan atau kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi.

2. Dugaan kerja sama antara pengelola Pertamini dengan oknum petugas SPBU untuk meloloskan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar.

Adapun satu-satunya unit usaha berskala kecil yang bermitra secara resmi dengan Pertamina adalah Pertashop. Namun, Pertashop pada umumnya hanya diperbolehkan menjual BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

Deretan Aturan yang Dilanggar Pertamini Penjual Pertalite

Penjualan Pertalite oleh Pertamini tidak hanya melanggar satu aturan, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum sekaligus.

1. Pelanggaran Undang-Undang Migas. Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Niaga tanpa izin. Pertamini tidak memiliki Izin Usaha Niaga Umum dari Kementerian ESDM. BPH Migas hanya mengakui SPBU dan Pertashop sebagai lembaga penyalur resmi.

3. Pelanggaran metrologi. Mesin pompa digital Pertamini umumnya tidak memiliki sertifikat uji tera resmi sehingga berpotensi merugikan konsumen akibat ketidaksesuaian takaran.

4. Pelanggaran aspek keselamatan. Banyak Pertamini tidak memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan kebakaran, maupun persyaratan lingkungan sehingga berisiko dikenai penindakan oleh aparat.

Dugaan Modus Oknum SPBU Memasok Pertamini

Dalam sejumlah perkara yang pernah diungkap aparat, keberadaan Pertamini kerap dikaitkan dengan dugaan keterlibatan oknum SPBU. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui beberapa modus.

1. Antrean Dibuat Panjang

Sejumlah oknum diduga sengaja memperlambat pelayanan pengisian Pertalite atau membatasi operasional nosel sehingga antrean menjadi panjang. Situasi ini mendorong sebagian masyarakat beralih membeli BBM di Pertamini meski dengan harga lebih mahal.

2. Jalur Khusus bagi Pelangsir

Di saat masyarakat harus mengikuti prosedur resmi menggunakan QR Code, pelangsir justru diduga memperoleh akses khusus.

Modus yang sering terungkap antara lain:

- Melayani pembelian ratusan liter pada malam hari ketika SPBU sepi.
- Menggunakan barcode atau QR Code kendaraan lain yang diduga dipinjam atau diduplikasi untuk mengisi jeriken maupun kendaraan bertangki modifikasi.

3. Dugaan Fee Ilegal

Dalam sejumlah kasus yang pernah terungkap, oknum petugas SPBU diduga menarik biaya tambahan sekitar Rp500 hingga Rp1.000 per liter kepada pelangsir.

Sebagai ilustrasi, Pertalite dengan harga resmi Rp10.000 per liter dijual kepada pelangsir seharga Rp10.500.

Selanjutnya BBM tersebut dijual kembali melalui Pertamini sekitar Rp12.000 per liter. Selisih harga inilah yang diduga menjadi sumber keuntungan dalam rantai distribusi ilegal.

Dampak bagi Masyarakat

Praktik distribusi ilegal Pertalite menimbulkan sejumlah dampak.

1. Kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru beralih menjadi komoditas bisnis.

2. Konsumen berpotensi menerima takaran yang tidak sesuai karena mesin Pertamini umumnya tidak memiliki sertifikat tera resmi.

3. Risiko keselamatan meningkat akibat penyimpanan dan penjualan BBM yang tidak memenuhi standar keamanan.

Masyarakat Diminta Melapor Jika Menemukan Dugaan Pelanggaran

Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite atau indikasi kerja sama antara SPBU dengan jaringan Pertamini dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Pertamina 135.

Laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi Pertamina maupun aparat untuk melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi, termasuk penghentian pasokan BBM subsidi apabila ditemukan pelanggaran.

Perlu dicatat, dugaan keterlibatan oknum SPBU dalam praktik distribusi ilegal tidak dapat digeneralisasi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. (Red)



Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar