Rieke Diah Pitaloka Soroti KDKMP: Jangan Kejar Target, Kepastian Hukum dan HAM Harus Jadi Prioritas
Rieke Diah Pitaloka meminta percepatan KDKMP tetap mengutamakan kepastian hukum dan HAM, menyusul wafatnya lima peserta Program SPPI.
Fajar Setiawan
... menit baca
![]() |
| Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Tangkapan layar akun TikTok resmi @riekediahp_official) |
Namun di balik percepatan pembentukannya, muncul pengingat penting agar pembangunan tidak mengabaikan keselamatan manusia dan kepastian hukum.
Pesan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) dalam pernyataan sikap yang dirilis bertepatan dengan Hari Kelautan Nasional, Kamis (2/7/2026).
Menurut Rieke, pembangunan KDKMP, Koperasi Merah Putih (KMP), dan Koperasi Kampung Nelayan Merah Putih merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Karena itu, program tersebut harus dijalankan dengan tata kelola yang kuat, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa percepatan program pemerintah tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam kesempatan itu, Rieke juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dipersiapkan menjadi calon manajer KDKMP-KMP.
Ia mengapresiasi langkah evaluasi yang dilakukan Kementerian Pertahanan. Namun menurutnya, evaluasi saja belum cukup tanpa diikuti penyempurnaan regulasi.
Rieke menilai peristiwa tersebut memperlihatkan masih adanya kekosongan norma dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 maupun Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026.
Kekosongan itu, kata dia, mencakup status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarlembaga, hingga tanggung jawab negara apabila terjadi risiko selama pelaksanaan program.
Menurut Rieke, setiap peserta program pemerintah berhak memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, layanan kesehatan, serta kepastian jaminan sosial sejak awal penugasan.
Lima Rekomendasi
Untuk memperkuat tata kelola KDKMP, Rieke mengajukan lima rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, menerbitkan Peraturan Presiden sebagai regulasi induk yang mengatur tata kelola KDKMP-KMP sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Kedua, menetapkan Kementerian Koperasi sebagai lead ministry serta membangun Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai pusat data.
Ketiga, memastikan seluruh peserta memperoleh status hukum yang jelas, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial sejak ditetapkan mengikuti program.
Keempat, mengarahkan pembentukan karakter peserta pada profesionalisme, nilai-nilai koperasi, keselamatan kerja, dan penghormatan terhadap HAM.
Kelima, memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.
Bagi Rieke, keberhasilan KDKMP tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang berhasil dibentuk.
Lebih dari itu, keberhasilan program ditentukan oleh kepastian hukum, perlindungan terhadap sumber daya manusia, serta kemampuan koperasi menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat.
Sumber: Akun TikTok resmi @riekediahp_official
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
