Sengketa Ganti Rugi Pelebaran Jalan Pemprov Jatim di Tegalombo Pacitan Terus Bergulir, Kuasa Hukum Minta BPN Segera Proses Faktualisasi
Eko Purnomo
... menit baca
![]() |
| Sengketa ganti rugi lahan proyek pelebaran jalan Pemprov Jatim tunggu faktualisasi oleh BPN Pacitan. (FOTO: Eko Purnomo) |
GARDAJATIM.COM: Persoalan sengketa ganti rugi lahan yang digunakan untuk pelebaran jalan provinsi di Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan masih terus berjalan.
Kuasa hukum pemilik lahan, Moh. Saptono Nugroho, menjelaskan bahwa setelah sebelumnya terjadi dialog antara pemilik lahan dan Wagub Jatim pada bulan Mei lalu, persoalan berlanjut pada proses faktualisasi lahan yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pasalnya, dalam dialog tersebut Wagub Jatim, Emil Elistianto Dardak mengklaim bahwa lahan yang saat ini digunakan untuk jalan provinsi bersertifikat atan nama Pemprov Jatim. Namun Wagub tetap membuka ruang bagi pemilik lahan untuk memperjuangkan haknya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Sementara itu, Saptono mengatakan bahwa jika terbukti ada lahan yang memang milik warga, maka Pemprov Jatim wajib memberikan ganti rugi yang tertunda sejak tahun 2013 silam itu.
Untuk itu, ia meminta agar BPN segera melakukan proses faktualisasi dikarenakan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait ganti rugi lahan tersebut.
"Persoalan ini sebenarnya sudah pernah kami dialogkan dengan Wagub Jatim. Hasilnya, penentuan nilai ganti rugi didasarkan pada riwayat tanah, yakni Leter C, bukan semata sertifikat hak milik yang saat ini dimiliki Pemprov," jelas Saptono.
Pihaknya juga telah mengirimkan berkas-berkas pendukung kepada BPN, seperti riwayat tanah berupa berkas letter-C dari desa.
“Atas nama kuasa pemilik lahan, saya mendesak BPN agar segera melakukan faktualisasi di lapangan. Seluruh data Leter- C juga sudah kami serahkan ke BPN sebagai dasar pemeriksaan,” tandasnya.
Menurutnya, proses faktualisasi tak hanya persoalan administrasi semata, namun lebih kepada hadirnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang terdampak proyek perluasan jalan tersebut.
Selain itu, verifikasi ulang yang dilakukan oleh BPN sekaligus juga dapat menyelesaikan polemik sengeketa lahan yang terjadi sejak belasan tahun silam.
Tim gardajatim.com telah mencoba mendatangi kantor BPN Pacitan. Namun salah satu staf mengatakan bahwa persoalan itu ditangani langsung oleh Kepala BPN. Hingga berita ini diturunkan pun belum ada klarifikasi dan jawaban dari pihak BPN. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
