-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Sosok Calon Wakil Bupati (AE 2) Pendamping Lisdyarita: Antara Konfigurasi Politik DPRD, Bargaining Kekuasaan, dan Kepentingan Publik

Penulis artikel opini, Muhamad Fajar Pramono. (Foto: Dok. Pribadi)
Oleh: Muhamad Fajar Pramono
_Direktur Pusat Studi Pemberdayaan Birokrasi dan Masyarakat (PSPBM) UNIDA Gontor, Ponorogo, 3 Juli 2026

GARDAJATIM.COM: Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ponorogo (AE 2) menjadi salah satu momentum politik yang menarik untuk dicermati. Berbeda dengan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, pengisian jabatan wakil bupati dalam kondisi tertentu dilakukan melalui mekanisme politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Konsekuensinya, pertarungan politik tidak lagi bertumpu pada popularitas di masyarakat, melainkan pada kemampuan membangun dukungan politik di lingkungan parlemen daerah.

Dalam konteks Ponorogo, sosok yang akan mendampingi Bupati Lisdyarita tidak hanya ditentukan oleh kapasitas personal atau rekam jejak kepemimpinan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuatan politik di DPRD.

Anggota DPRD menjadi aktor utama yang memiliki hak memilih, sehingga pola pikir (mindset), orientasi politik, serta dinamika hubungan antarfaksi menjadi faktor yang menentukan arah keputusan.

Secara politik, terdapat setidaknya empat variabel utama yang akan memengaruhi proses pemilihan tersebut.

Pertama, konfigurasi kekuatan politik DPRD
Pemilihan wakil bupati merupakan proses yang sangat bergantung pada kemampuan membangun koalisi. Dukungan tidak hanya berasal dari satu partai, tetapi harus memperoleh mayoritas suara anggota DPRD.

Oleh karena itu, kemampuan calon membangun komunikasi politik dengan berbagai fraksi menjadi modal yang sangat penting.

Kedua, bargaining antara DPRD dengan Plt. Bupati Lisdyarita
Politik pada hakikatnya merupakan seni negosiasi. Dalam praktik pemerintahan daerah, proses pengisian jabatan wakil kepala daerah hampir selalu diwarnai dengan komunikasi politik yang intensif antara eksekutif dan legislatif.

DPRD tentu memiliki kepentingan terhadap stabilitas pemerintahan, sementara pihak eksekutif membutuhkan pasangan kerja yang mampu memperkuat efektivitas pemerintahan hingga akhir masa jabatan.

Oleh sebab itu, kompromi politik menjadi sesuatu yang hampir tidak dapat dihindari selama tetap berada dalam koridor hukum dan etika demokrasi.

Ketiga, legitimasi politik dari partai pengusung
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pihak yang berhak mengusulkan calon wakil bupati adalah partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan Sugiri Sancoko–Lisdyarita pada Pilkada sebelumnya.

Artinya, ruang pencalonan tidak bersifat terbuka bagi semua kekuatan politik. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan internal partai menjadi pintu pertama sebelum calon memasuki arena kompetisi di DPRD.

Dengan demikian, dinamika politik internal partai pengusung sama pentingnya dengan dinamika pemungutan suara di DPRD.

Keempat, modal politik dan biaya politik
Dalam kajian politik, dikenal adanya biaya politik yang bersifat manifes maupun laten. Biaya politik manifes merupakan pengeluaran yang terlihat secara legal, seperti aktivitas komunikasi politik, konsolidasi organisasi, sosialisasi, hingga administrasi pencalonan. 

Sementara itu, biaya politik laten lebih bersifat tidak kasat mata, berupa pembangunan jejaring, negosiasi kepentingan, hingga investasi sosial-politik yang berlangsung jauh sebelum proses pemilihan dimulai.

Penting ditegaskan bahwa pembahasan mengenai biaya politik dalam tulisan ini merupakan analisis konseptual dalam ilmu politik, bukan tuduhan adanya praktik yang melanggar hukum pada proses pengisian jabatan di Ponorogo.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), proses pemilihan wakil bupati semestinya tidak hanya berorientasi pada kemenangan politik, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan daerah.

Ponorogo memerlukan figur yang mampu menjadi mitra strategis kepala daerah dalam mempercepat pelayanan publik, memperkuat koordinasi birokrasi, serta menjaga stabilitas pembangunan.

Jabatan wakil kepala daerah bukan sekadar posisi administratif, melainkan bagian dari kepemimpinan kolektif yang menentukan efektivitas pemerintahan.

Karena itu, kriteria calon ideal setidaknya mencakup beberapa aspek.
Pertama, memiliki kapasitas kepemimpinan dan pengalaman dalam pemerintahan maupun organisasi. 

Kedua, mampu membangun komunikasi dengan seluruh elemen politik tanpa menciptakan polarisasi baru.

Ketiga, memahami persoalan pembangunan Ponorogo secara komprehensif.

Keempat, memiliki integritas dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, anggota DPRD juga menghadapi tanggung jawab politik yang tidak ringan. Meskipun pemilihan dilakukan melalui mekanisme representatif, keputusan yang diambil sesungguhnya akan dinilai oleh masyarakat.

Oleh sebab itu, pertimbangan rasional mengenai kapasitas calon seyogianya lebih dikedepankan dibandingkan pertimbangan jangka pendek yang semata-mata berorientasi pada kepentingan politik praktis.

Pada akhirnya, siapa pun yang terpilih sebagai AE 2 pendamping Lisdyarita akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan membaca peta politik DPRD, membangun komunikasi dengan partai pengusung, serta memperoleh kepercayaan dari mayoritas anggota dewan.

Proses ini merupakan konsekuensi logis dari desain kelembagaan yang memberikan kewenangan kepada DPRD sebagai lembaga representatif untuk memilih wakil kepala daerah dalam kondisi tertentu.

Namun demikian, keberhasilan politik tidak boleh berhenti pada terpilihnya seorang wakil bupati. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana pasangan kepemimpinan yang terbentuk mampu menghadirkan pemerintahan yang efektif, menjaga stabilitas politik daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ponorogo.

Di sinilah kualitas demokrasi lokal akan diuji: apakah mekanisme politik menghasilkan pemimpin yang mampu bekerja untuk kepentingan publik, atau sekadar menjadi arena kompromi elite.

Harapan masyarakat tentu mengarah pada pilihan pertama, yaitu lahirnya figur wakil bupati yang mampu memperkuat pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik sesaat. ***
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar