Tak Ada Transparansi dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa MBG, Multiplayer Efek Ekonomi ke Petani Pacitan Belum Tejadi
Eko Purnomo
... menit baca
![]() |
| Salah satu SPPG yang ada di kelurahan Ploso, Pacitan terlihat bangunan sangat dekat jaraknya dengan jalan raya. |
GARDAJATIM.COM: Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di gadang-gadang pemerintah akan memberikan multiplayer efek ke ekonomi masyarakat bawah ternyata belum terjadi, terutama kepada para petani.
Dari penelusuran yang gardajatim.com lakukan di Kabupaten Pacitan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya ketentuan standar harga satuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam proses pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sehingga mayoritas petani yang mensuplai SPPG belum mendapatkan harga yang menguntungkan karena harga hanya menggunakan estimasi dan mekanisme pasar. Keuntungan justru lebih besar di tengkulak atau di mitra SPPG yang selama ini menjadi pengendali kebutuhan suplai bahan baku MBG.
Kasus ini berbeda dengan gabah dan jagung, dimana pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP) dan jagung berkisar Rp5.500-Rp6.400. Perbedaan harga jagung ditentukan berdasarkan presentase kadar airnya.
Sehingga dengan adanya penetapan standar harga dari pemerintah tersebut, petani benar-benar mendapatkan kepastian dan harga yang stabil. Selain itu, tengkulak atau mitra yang mensuplai MBG tidak bisa lagi bermain di harga yang jauh dari harga yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, kalau berkaca pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah, seluruh komponen barang/jasa telah ditetapkan besaran standar harga satuan (SHS) berdasarkan keputusan Bupati/Walikota.
Meski dalam Surat Keputusan BGN No. 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola MBG tahun 2026 menyebutkan bahwa besaran angka untuk biaya bahan baku dan biaya operasional menggunakan bentuk pertanggungjawaban at cost sesuai dengan harga yang berlaku setempat.
Pertanggungjawaban at cost merujuk kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) setempat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Namun terdapat klausul dibawahnya yang menyatakan "Manakala tidak tersedia acuan HET dan acuan lainnya, maka Kepala SPPG bersama dengan Pengawas Keuangan SPPG melakukan survei mingguan harga pasar lokal dengan memperbandingkan harga komoditas bahan baku yang sama dari minimal tiga penyedia untuk setiap komoditas yang disahkan oleh pemerintah setempat". Sehingga celah ini dimanfaatkan agar harga pengadaan barang/jasa MBG mengikuti fluktuasi harga yang ada di pasar.
Bahkan mayoritas kebutuhan bahan baku juga masih di beli dari luar kota Pacitan.
"Harganya tidak menentu mas, kadang disini jual diharga Rp6.000 per kilo masih dibandingkan dengan supplier yang lain dengan harga lebih murah," ujar SR salah satu petani yang sesekali ikut untuk MBG.
Selain tidak adanya ketentuan standar harga, pelaksanaan pengadaan barang/jasa MBG juga dinilai kurang transparan. Perencanaan anggaran belanja hanya diketahui oleh internal SPPG dan mitra pemilik SPPG.
Sehingga dalam pengadaan barang/jasa MBG biasa terjadi proses negosiasi antara supplier dan pihak SPPG layaknya proses jual-beli di pasar-pasar. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
