-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

UU ITE: Memahami Batas Kritik dan Pencemaran Nama Baik Menurut Advokat

Masih bingung membedakan kritik dan pencemaran nama baik? Advokat SM Law Office menjelaskan batasannya berdasarkan UU ITE dan aturan hukum
Suryo Alam, S.H., M.H. bersama Mega Arpilia, S.H. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Di era media sosial, satu unggahan bisa menyebar dalam hitungan detik. Namun, tidak semua pendapat yang dipublikasikan otomatis dilindungi sebagai kritik. Ada batas hukum yang perlu dipahami agar kebebasan berpendapat tidak berubah menjadi persoalan pidana maupun perdata.

Fenomena saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik masih sering terjadi. Kondisi ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara kritik yang sah dan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

Advokat dan Konsultan Hukum Suryo Alam, S.H., M.H. bersama Mega Arpilia, S.H. dari SM Law Office menjelaskan bahwa kritik pada dasarnya merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Namun, hak tersebut tetap memiliki batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut mereka, kritik umumnya disampaikan untuk memberikan evaluasi, masukan, atau pengawasan terhadap kebijakan, pelayanan publik, maupun tindakan seseorang yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, menggunakan bahasa yang proporsional, serta bertujuan membangun, pada prinsipnya memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Sebaliknya, pencemaran nama baik dapat muncul ketika seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penghinaan, fitnah, atau penyebaran informasi yang merendahkan martabat seseorang.

Dalam konteks ruang digital, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perkembangan praktik peradilan.

Suryo Alam menjelaskan bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta hukum yang ada. Penilaian tidak cukup hanya melihat isi unggahan, tetapi juga mempertimbangkan konteks, tujuan penyampaian, unsur kesengajaan, hingga alat bukti yang tersedia.

"Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya berhati-hati sebelum mengunggah informasi atau memberikan komentar di media sosial. Pastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas, tidak mengandung fitnah, serta tidak menyerang kehormatan seseorang tanpa alasan yang dapat dibuktikan," jelasnya, Kamis, 2 Juli 2026.

Mega Arpilia menambahkan bahwa literasi hukum digital menjadi kebutuhan penting di tengah pesatnya perkembangan media sosial.

Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi, mengkritik, dan menyampaikan pendapat.

Namun, penggunaan bahasa yang santun, data yang akurat, dan itikad baik merupakan bagian penting agar penyampaian pendapat tetap berada dalam koridor hukum.

Melalui edukasi hukum ini, SM Law Office berharap masyarakat semakin memahami bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional.

Meski demikian, setiap hak juga disertai tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Memahami batas antara kritik dan pencemaran nama baik bukan hanya membantu menghindari persoalan hukum, tetapi juga menciptakan ruang digital yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan beretika. 


Penulis: Fajar. S
Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar