115 Napi Rutan Ponorogo Dapat Remisi, Ini Rinciannya
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita menyerahkan Remisi Umum 2026 kepada narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Humas Rupon) |
Mereka merupakan bagian dari 149 narapidana yang menghuni rutan tersebut; remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi itu berlangsung di Rutan Kelas IIB Ponorogo dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo, petugas rutan, serta warga binaan.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, penghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo mencapai 198 orang, terdiri atas 149 narapidana dan 49 tahanan.
Dari 149 narapidana tersebut, 115 orang memperoleh hak remisi, dengan rincian 110 narapidana laki-laki dan 5 narapidana perempuan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan remisi tidak semata-mata memangkas masa pidana.
Menurut dia, pemberian hak tersebut merupakan bagian dari sistem pembinaan sekaligus penghargaan negara terhadap warga binaan yang memenuhi ketentuan.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, menaati tata tertib, dan menunjukkan perubahan perilaku,” ujar Muhammad Agung Nugroho.
Menurut Agung, data penerima remisi menunjukkan bahwa pemberian hak tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan yang dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Ia meminta para penerima remisi tidak berhenti pada pengurangan masa pidana, tetapi menjadikannya sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum,” pesannya.
Rutan Kelas IIB Ponorogo, kata Agung, berkomitmen mempertahankan pembinaan yang positif dan produktif.
Program tersebut tidak hanya menyasar pembinaan kepribadian, tetapi juga keterampilan, pendidikan, kedisiplinan, serta pengembangan potensi warga binaan.
Di sisi lain, proses pembinaan tidak sepenuhnya bertumpu pada kapasitas rutan. Agung menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan Rutan Ponorogo.
Dukungan lintas instansi tersebut dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dan pembinaan warga binaan, terutama dalam bidang pendidikan, literasi, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
“Kami meyakini bahwa pembinaan Warga Binaan tidak dapat dilakukan oleh Rutan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak agar proses pembinaan dapat berjalan secara lebih optimal dan memberikan manfaat yang nyata,” ungkapnya.
Hasil pembinaan juga ditampilkan dalam rangkaian kegiatan penyerahan remisi. Warga binaan menampilkan Bujang Ganong dan gerakan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) yang merupakan hasil pembinaan Pramuka di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Penampilan tersebut menjadi salah satu bentuk hasil pembinaan dalam mengembangkan bakat, kreativitas, kedisiplinan, serta kepercayaan diri warga binaan.
Menutup sambutannya, Agung mengingatkan warga binaan agar tidak memandang masa pidana sebagai akhir perjalanan hidup.
Masa pembinaan, kata dia, seharusnya digunakan untuk membangun bekal sebelum kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Jangan melihat masa pembinaan sebagai akhir dari perjalanan, tetapi jadikan sebagai kesempatan untuk belajar, berubah, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
Dengan demikian, pemberian Remisi Umum 2026 di Rutan Kelas IIB Ponorogo tidak hanya menjadi penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga bagian dari upaya mempersiapkan reintegrasi sosial.
Sebanyak 115 penerima remisi diharapkan menggunakan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kualitas diri sebelum kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka! (Hms/Red)
Sebelumnya
...

