-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

12 Bangunan di Sempadan Saluran Tambran Magetan Ditertibkan

Penertiban dilakukan BBWS Bengawan Solo bersama pemerintah daerah untuk membuka ruang rehabilitasi jaringan irigasi Jejeruk.
Penertiban Bangunan di Garis Sempadan Saluran Tambran, Magetan (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bersama Pemerintah Daerah menertibkan 12 bangunan yang berdiri di garis sempadan Saluran Tambran, Daerah Irigasi (DI) Jejeruk, Magetan. 

Penertiban dilakukan untuk membuka ruang pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi milik pemerintah pusat agar berjalan sesuai target.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) BBWS Bengawan Solo, Wahyana, mengatakan pembongkaran merupakan tahapan akhir setelah pihaknya menjalankan prosedur penertiban. 

Pemilik bangunan sebelumnya telah mendapat edukasi, sosialisasi, serta surat teguran secara bertahap.

"Hari ini kita melaksanakan penertiban secara negara setelah melalui seluruh tahapan SOP. Sebelum eksekusi, kami sudah memberikan edukasi, sosialisasi, hingga surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik bangunan," ujar Wahyana, Kamis (14/8/2026).

Menurut Wahyana, BBWS Bengawan Solo tidak langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar sempadan. Pemilik bangunan terlebih dahulu diberi kesempatan membongkar secara mandiri sehingga material yang masih dapat digunakan bisa diselamatkan.

Penertiban tersebut juga dilakukan setelah adanya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pemerintah daerah. Langkah koordinasi ditempuh untuk memastikan proses di lapangan berlangsung tertib dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

"Kami berkoordinasi erat dengan pemda agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan kondusif dan humanis," tambahnya.

Wahyana menjelaskan, area sempadan Saluran Tambran DI Jejeruk merupakan aset yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung paket rehabilitasi jaringan irigasi sehingga diperlukan ruang bebas dari bangunan.

"Bangunan-bangunan ini melanggar garis sempadan saluran air yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena paket rehabilitasi ini dikejar target waktu, kami harus segera mengambil tindakan agar progres pembangunan tidak terhambat," tegas Wahyana.

Terhadap warga dan pedagang yang terdampak penertiban, Wahyana berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lanjutan. 

BBWS Bengawan Solo juga telah berkoordinasi agar pemilik bangunan yang ditertibkan dapat diprioritaskan apabila pemerintah daerah menyediakan tempat atau lapak resmi sesuai peruntukan. (@Red/Tim)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar