BMT MBS Syariah Tak Respons Pemanggilan, Disperdagkop Madiun Turun Tangan
Dua kali permohonan verifikasi tidak mendapat respons. Saat pemeriksaan lapangan, kantor koperasi ditemukan tutup dan pengurus tidak berada di lokasi.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Tim Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun di Depan Gerbang Kantor Pusat BMT MBS Syariah, Kincang Wetan (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM: Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan lapangan ke KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (BMT MBS Syariah), Rabu (12/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah dua kali surat pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan dinas tidak mendapat respons. Pemeriksaan juga menindaklanjuti laporan anggota terkait persoalan simpanan di koperasi tersebut.
BMT MBS Syariah berkantor di Jalan Manyar RT 52/RW 09, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Saat petugas tiba, kantor koperasi dalam kondisi tutup dan tidak ditemukan pengurus yang dapat memberikan keterangan.
Kepala Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Indra Setyawan melalui Kabid Koperasi Citra Noviyanto mengatakan, penanganan tersebut bermula dari laporan anggota yang disampaikan kepada dinas.
Menindaklanjuti laporan itu, Disperdagkop-UM terlebih dahulu melakukan proses verifikasi. Setiap permohonan verifikasi diberikan waktu tiga hari untuk mendapat tanggapan dari pihak koperasi.
Setelah dua kali pemanggilan tidak mendapat jawaban, Disperdagkop-UM menggelar rapat bersama tim pada Senin (10/8) sebelum menjadwalkan pemeriksaan kesehatan koperasi.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan klarifikasi, tetapi tidak ada respons sama sekali. Sesuai prosedur dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, kami kemudian menjadwalkan pemeriksaan kesehatan koperasi,” ungkap Citra.
Surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dikirimkan pada Senin (10/8), dengan pemberitahuan tiga hari sebelumnya. Namun, ketika petugas mendatangi kantor BMT MBS Syariah pada Rabu (12/8), tidak ada pengurus yang dapat ditemui.
Petugas juga mendapati sejumlah warga berada di sekitar lokasi. Dalam rekaman keterangannya, Citra menyebut ada tiga orang (nasabah) yang datang mendekati lokasi, sementara dua orang lainnya terlihat menunggu dari jarak tertentu.
“Ada yang mendekat, ada yang melihat dari kejauhan,” beber Citra.
Karena tidak memperoleh keterangan langsung dari pihak koperasi, Disperdagkop-UM akan menyusun laporan berdasarkan hasil peninjauan lapangan tersebut.
Laporan itu selanjutnya akan diteruskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Koperasi untuk mendapatkan tindak lanjut dan arahan.
“Karena pengesahan badan hukum koperasi diterbitkan Kemenkum-HAM, maka hasil laporan dari lapangan ini akan kami teruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Koperasi di pusat. Tembusan laporan ini juga sekalian kami sampaikan kepada Bupati Madiun,” tegasnya.
Citra menegaskan, hasil pemeriksaan lapangan juga akan disampaikan kepada Bupati Madiun. Setelah laporan diteruskan kepada instansi terkait, Disperdagkop-UM akan menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur maupun Kementerian Koperasi. (@Arn/Tim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
