Dugaan Pungutan HUT SMAN 1 Mejayan Dibantah, SK Sekolah Justru Bentuk Panitia Beranggotakan Guru
Sekolah menyebut HUT merupakan kegiatan siswa, namun SK Kepala SMAN 1 Mejayan mencantumkan kepala sekolah, wakasek, dan sejumlah guru sebagai panitia.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Ilustrasi. |
GARDAJATIM.COM : Dugaan pungutan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 SMAN 1 Mejayan, Kabupaten Madiun, dibantah pihak sekolah. Namun, keterangan sekolah yang menyebut kegiatan tersebut murni inisiatif siswa menjadi sorotan setelah dokumen Surat Keputusan (SK) Kepala SMAN 1 Mejayan menunjukkan panitia HUT justru dibentuk secara resmi dan didominasi unsur sekolah.
Humas SMAN 1 Mejayan, Sulistiana, mengatakan kegiatan HUT bukan merupakan program sekolah maupun OSIS, melainkan keinginan siswa yang disampaikan melalui perwakilan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Menurutnya, sekolah hanya berperan mendampingi dan memberikan saran dalam pelaksanaan kegiatan.
Terkait adanya iuran, Sulistiana mengakui memang tidak ada surat pemberitahuan resmi kepada orang tua atau wali murid.
Ia menyebut mekanisme tersebut telah berlangsung sejak sebelumnya.
"Semua yang menentukan mulai iuran berapa, artisnya siapa itu juga anak. Jadi sekolah tidak tahu apa -apa,” ungkapnya saat ditemui di sekolah, Selasa (11/08/2026).
Sulistiana mengaku terkejut setelah muncul pemberitaan mengenai adanya orang tua yang keberatan dengan tarikan untuk kegiatan HUT.
Ia mengatakan hingga saat ini pihak sekolah belum menerima pengaduan resmi dari orang tua siswa terkait persoalan tersebut.
Ketua OSIS SMAN 1 Mejayan, Nischa, membenarkan tidak adanya surat pemberitahuan kepada orang tua atau wali murid terkait iuran HUT sekolah.
Menurut Nischa, kegiatan HUT menjadi satu-satunya kegiatan sekolah yang tidak disertai surat kepada orang tua.
Alasannya, surat tersebut dikhawatirkan menimbulkan anggapan bahwa kegiatan HUT merupakan kegiatan resmi sekolah, sementara kegiatan tersebut disebut sebagai kegiatan siswa.
"Untuk anggaran kita pakai metode subsidi silang, ada kurang lebih 60 kuota bagi siswa yang kurang mampu. Dan itu ada kemungkinan bertambah. Seandainya ada kekurangan anggaran baru kita nanti akan mencari sponsor,” jelasnya.
Namun, keterangan bahwa kegiatan HUT sepenuhnya merupakan kegiatan siswa berhadapan dengan dokumen resmi sekolah.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMAN 1 Mejayan Nomor 400.8.3/693/101.6.16.17/2026 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Hari Ulang Tahun ke-61 SMAN 1 Mejayan Tahun Ajaran 2026/2027 tertanggal 23 Juli 2026, panitia kegiatan HUT dibentuk melalui keputusan kepala sekolah.
Dalam SK tersebut, susunan kepanitiaan tidak mencantumkan nama siswa. Struktur panitia justru berisi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, serta sejumlah guru.
Kondisi ini menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan pungutan HUT SMAN 1 Mejayan.
Di satu sisi, pihak sekolah menyatakan kegiatan tersebut merupakan inisiatif siswa dan sekolah hanya memberikan pendampingan.
Di sisi lain, terdapat SK kepala sekolah yang secara resmi membentuk panitia pelaksana dengan unsur sekolah sebagai anggota kepanitiaan.
Perbedaan keterangan tersebut membuat status kegiatan, mekanisme penarikan iuran, serta keterlibatan sekolah dalam penyelenggaraan HUT perlu diperjelas melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Sebelumnya, LSM Walidasa menyoroti keluhan wali murid SMAN 1 Mejayan terkait iuran HUT sekolah dan sejumlah tarikan lainnya.
LSM tersebut menyatakan akan meminta Inspektur Provinsi Jawa Timur mengevaluasi pelaksanaan kebijakan larangan pungutan wajib di SMA/SMK Negeri.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menegaskan langkah tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi melalui mekanisme pengawasan.
"Kami akan mengajukan surat permohonan kepada Inspektur Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan larangan pungutan wajib dan penjualan seragam yang bersifat memaksa di SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Madiun. Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan pendidikan agar kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur benar-benar diterapkan secara konsisten," ujar Sutrisno.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif dengan melibatkan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun.
"Kami berharap seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami berharap dapat diberikan rekomendasi perbaikan maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," tegasnya.
Menurut Sutrisno, evaluasi diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa seluruh satuan pendidikan menjalankan ketentuan yang berlaku dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua atau wali murid. (@Arg/Tim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
