-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Pemkab Madiun Perkuat Data PPKS dan Legalitas Adopsi Anak

Sosialisasi kepada kepala desa digelar untuk memperkuat akurasi data kesejahteraan sosial sekaligus mencegah pengangkatan anak secara ilegal.
Sosialisasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) (Dok.Ist)
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun memperkuat penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan perlindungan anak melalui sosialisasi kepada para kepala desa di Ruang Rapat Ekakapti Caruban, Senin (31/8/2026). 

Pemerintah daerah menekankan pentingnya pembaruan data PPKS serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pengangkatan anak untuk mencegah persoalan ketelantaran dan perdagangan anak.

Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati Purnomo Hadi menjelaskan pentingnya mengintegrasikan data PPKS ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Akurasi dan pembaruan data menjadi bagian penting agar penanganan serta penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan sesuai kondisi masyarakat.

Pemkab Madiun menyiapkan sejumlah layanan untuk menangani persoalan sosial, mulai dari fasilitasi transportasi pemulangan, rujukan ke UPT atau panti sosial, hingga evakuasi dan penanganan gangguan jiwa bersama Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). 

Pemerintah juga menyediakan bantuan logistik, pakaian, serta alat bantu mobilitas seperti kursi roda.

Dalam sosialisasi itu, Bupati Madiun juga menjelaskan ketentuan pengangkatan anak yang harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tanpa memutus hubungan darah dengan orang tua kandung. 

Calon orang tua angkat antara lain harus berusia 30 hingga 55 tahun, memiliki agama yang sama, telah menikah minimal 5 tahun, mampu secara ekonomi, serta memperoleh persetujuan tertulis dari pihak terkait.

Proses pengangkatan anak tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara pihak yang terlibat. 

Tahapannya meliputi pengajuan melalui Dinas Sosial, asesmen dan home visit oleh pekerja sosial, pertimbangan Tim PIPA, hingga keputusan akhir melalui pengadilan.

"Kepala desa adalah ujung tombak kami di lapangan. Kami berharap para kades dapat mengedukasi warga agar proses pengangkatan anak dilakukan secara sah menurut hukum dan tidak lagi melalui kesepakatan di bawah tangan. Di sisi lain, pendataan PPKS harus terus diperbarui secara akurat agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran demi mewujudkan Madiun yang sejahtera," ungkap bupati Hari Wur

Pemerintah Kabupaten Madiun mendorong perangkat desa berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur pengangkatan anak dan memperbarui data PPKS secara berkala. 

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pendampingan masyarakat serta perlindungan sosial di seluruh wilayah desa. (@Red/Kominfo)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar