Satreskrim Polres Madiun Tangkap Tersangka Penggelapan Motor
HN alias Banda diduga membawa sepeda motor Honda Vario milik warga Mejayan ke Ciamis setelah meminjamnya dengan alasan ke laundry.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Satreskrim Polres Madiun (Dok ist) |
GARDAJATIM.COM : Satreskrim Polres Madiun menangkap HN alias Banda (33), tersangka dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor Honda Vario milik warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Unit I Pidum mengembangkan laporan polisi terkait kendaraan yang dibawa tersangka ke Ciamis dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Perkara tersebut bermula pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelapor di Jalan Patimura, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik Dicky M Pahruroji (29), warga Kecamatan Mejayan, dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry.
Alih-alih kembali setelah urusannya selesai, kendaraan tersebut dibawa HN ke wilayah Ciamis. Tersangka yang berdomisili di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis, kemudian tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, sementara upaya korban menghubunginya terkendala karena nomor telepon tersangka sudah tidak aktif.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Namun setelah kendaraan dikuasai, sepeda motor tersebut dibawa ke Ciamis dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” terang penyidik Satreskrim Polres Madiun.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp20 juta. Polisi kemudian memeriksa pelapor dan saksi, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan HN sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi BPKB, STNK, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi AE-5431-EX. Penyidikan perkara tersebut dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda Ichsan Novianto, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/VIII/SPKT/2026/Polres Madiun/Polda Jatim tanggal 28 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2026.
“Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setelah seluruh proses penyidikan dilengkapi, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H.
HN disangkakan dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Satreskrim Polres Madiun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor atau barang berharga serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. (@Red/Hms)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
