-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Soal Simpanan Nasabah BMT MBS Syariah, DPRD Madiun: Ini Ranah Hukum

Ketua Komisi B DPRD Madiun Wahyu Widayat meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan mendorong penguatan pembinaan koperasi.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Wahyu Widayat (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Persoalan simpanan nasabah KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (BMT MBS Syariah) mendapat perhatian DPRD Kabupaten Madiun. 

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Wahyu Widayat, menilai persoalan tersebut telah masuk ranah hukum dan meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menempatkan dana pada lembaga maupun skema investasi.

Tanggapan tersebut disampaikan Wahyu setelah menerima informasi mengenai perkembangan persoalan BMT MBS Syariah, mulai dari pengaduan nasabah kepada Bupati Madiun, aksi puluhan nasabah yang mendatangi rumah founder BMT, hingga langkah Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun yang melakukan pemeriksaan terhadap koperasi tersebut.

“Menurut saya itu menjadi ranah hukum. Makanya kita mengimbau kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam berinvestasi, mengingat maraknya penipuan yang berkedok investasi,” ujar Wahyu melalui pesan WhatsApp kepada Gardajatim.com, Jumat (14/8/2026).

Selain itu, Wahyu menegaskan DPRD Kabupaten Madiun akan mendorong dinas terkait menjalankan fungsi pembinaan terhadap koperasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun.

“Sebagai lembaga pengawas, kami juga akan berupaya mendorong dinas terkait untuk menjalankan fungsinya dalam arti memberikan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Madiun,” tegasnya.

Sebelumnya, persoalan BMT MBS Syariah mencuat setelah sejumlah nasabah mengadukan simpanan yang belum dapat dicairkan. Puluhan nasabah kemudian mendatangi rumah founder BMT di Jiwan untuk menuntut kepastian pencairan dana.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun dua kali melayangkan surat pemanggilan klarifikasi. Namun, tidak mendapat respons sehingga petugas melakukan pemeriksaan lapangan ke kantor BMT di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan. Kantor tersebut ditemukan dalam kondisi tutup.

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Koperasi untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut. (@Arg)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar