Warga Dusun Punjul Dolopo Tolak Rencana Pembangunan TPST
Warga RW 07 meminta DLH Madiun melakukan sosialisasi dan menjelaskan potensi dampak lingkungan.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Spanduk penolakan pembangunan TPST oleh warga RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo (Dok. Ist) |
Warga RW 07 meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun memberikan penjelasan secara langsung sebelum rencana tersebut dilanjutkan.
Warga menilai minimnya sosialisasi membuat informasi mengenai rencana pembangunan TPST tidak diketahui secara utuh.
Mereka mengaku hanya memperoleh informasi melalui perangkat lingkungan dan pemerintah kelurahan.
Selain persoalan sosialisasi, warga juga mempertanyakan potensi dampak lingkungan dan aktivitas pengangkutan sampah apabila fasilitas tersebut dibangun.
Kekhawatiran terutama berkaitan dengan bau, pencemaran sungai, serta lalu lintas truk sampah yang melintas di kawasan permukiman.
Harianto, salah satu perwakilan warga, mengatakan keresahan muncul karena warga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana pembangunan tersebut.
"Kami hanya dapat info dari RW maupun RT yang pernah diundang di kantor Lingkungan Hidup kisaran bulan Juli 2026. Informasinya, begitu sampai di kantor LH, sudah dipaparkan bahwa di Dusun Punjul akan dibangun TPS. Dan sebelumnya juga tidak ada satu pun warga kami yang diajak bicara dan tidak pernah ikut sosialisasi. Jadi wajar kalau warga resah dan menolak," ujar Harianto, Selasa (18/08/2026).
Menurut Harianto, lokasi rencana pembangunan berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman. Kondisi tersebut membuat warga khawatir dampak operasional TPST nantinya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
"Kami khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul. Apalagi jalur lintasan merupakan daerah padat penduduk. Warga cemas terkait potensi pencemaran sungai, bau dan berapa banyak truk sampah yang akan melintasi permukiman setiap hari," ungkapnya.
Harianto menegaskan warga RW 07 akan tetap mempertahankan penolakan apabila rencana pembangunan TPST tetap dilanjutkan.
"Saya tegaskan, warga RW 07 semuanya akan menolak sampai dengan titik darah penghabisan. Saya kasihan anak cucu kami nantinya. Kalau tetap berjalan, kami siap kumpulkan warga untuk menolaknya. Jangan kami dikorbankan dan bodohi untuk kepentingan pejabat," tegasnya.
Sementara itu, Lurah Bangunsari Bambang Djatmiko membenarkan adanya penolakan warga, khususnya masyarakat RW 07 yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Bambang menjelaskan, rencana TPST tersebut merupakan pengembangan dari tempat pengolahan sampah yang sudah ada. Namun, menurut dia, rencana tersebut masih berada dalam tahap usulan dan kompetisi sehingga belum mendapat persetujuan pemerintah pusat.
"Menurutnya, proyek tersebut merupakan pengembangan dari TPS yang sudah ada. Dan itu masih dalam tahap usulan dan kompetisi, artinya masih belum ada persetujuan dari pemerintah pusat dan itu kita bersaing dengan beberapa kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Bambang.
Terkait sosialisasi, Bambang mengatakan sebelumnya memang telah dilakukan pertemuan di ruang rapat DLH. Pertemuan tersebut melibatkan perangkat lingkungan, pemerintah kecamatan, OPD terkait, PLN hingga akademisi dari ITS.
"Terkait sosialisasi, kita pernah dikumpulkan di ruang rapat DLH, yang hadir pada waktu itu dari DLH, RT, RW, Lurah, Kecamatan, OPD terkait, PLN dan akademisi dari ITS. Kemudian, karena ada penolakan oleh warga, difasilitasi pihak kecamatan untuk melakukan mediasi dengan warga," imbuhnya.
Dari hasil mediasi, lanjut Bambang, warga tetap menyatakan penolakan. Warga juga meminta agar DLH Kabupaten Madiun memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat yang terdampak.
"Dari pertemuan itu intinya warga menolak dengan adanya rencana pembangunan TPST di lingkungan warga RW. 07. Dan warga menghendaki sosialisasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun," tutupnya. (@Red/Tim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
