Internet Murah Starlite di Pacitan Diganggu, Kabel Rusak di 9 Titik
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kabel jaringan internet Starlite ditemukan dalam kondisi rusak di Jalan Dewi Sartika, Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. (Foto: Istimewa) |
Perusahaan mencatat rentetan kerusakan itu terjadi pada 22 Juli hingga 18 Agustus 2026 dan menduga sebagian insiden dilakukan dengan sengaja oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Gangguan tersebut muncul ketika layanan Starlite justru tengah mendapat sambutan dari masyarakat.
Layanan yang ditawarkan PT LDN memiliki kecepatan hingga 200 Mbps dengan biaya Rp100 ribu per bulan, jauh lebih rendah dibandingkan pengeluaran sebagian warga untuk paket data seluler.
Jika pemutusan dan pembakaran kabel terbukti disengaja, persoalannya tidak berhenti pada kerugian perusahaan. Pelanggan ikut kehilangan akses internet setelah jaringan di lokasi tertentu mengalami kerusakan.
Peristiwa ini juga berhadapan dengan agenda pemerataan konektivitas digital. Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menyatakan pemerintah mendorong penyediaan internet berkecepatan hingga 100 Mbps di wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik sebagai bagian dari pemerataan digital sesuai arah Presiden Prabowo Subianto.
Di Pacitan, upaya memperluas akses tersebut turut dilakukan sektor swasta. PT Lentera Digital Nusantara melalui Starlite mulai memperluas layanan di Pacitan pada 2026 dengan menawarkan koneksi hingga 200 Mbps seharga Rp100 ribu per bulan.
Warga: Sebelumnya Rp300 Ribu, Kini Rp100 Ribu
Bagi sebagian warga pedesaan, internet murah bukan sekadar soal kecepatan mengakses video atau media sosial. Biaya koneksi juga berkaitan langsung dengan pengeluaran rumah tangga.
Juminar, warga Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, merasakan perbedaan tersebut. Sebelum menggunakan Starlite, keluarganya mengeluarkan sekitar Rp300 ribu setiap bulan untuk paket data tiga telepon seluler.
“Cukup terjangkau dan menghemat pengeluaran kami untuk paket data setiap bulan. Sebelum ada Starlite, pengeluaran kami setiap bulan Rp300 ribu untuk tiga HP. Namun sejak ada Starlite saya hanya membayar Rp100 ribu saja, jadi menghemat Rp200 ribu. Cukup besar bagi masyarakat desa,” ucap Juminar, Jumat (14/8/2026).
Dengan penghematan Rp200 ribu per bulan, pengeluaran tersebut berkurang sekitar Rp2,4 juta dalam setahun. Bagi keluarga di desa, selisih itu dapat dialihkan untuk kebutuhan rumah tangga lainnya.
Antusiasme serupa disampaikan Dadik, warga Pringkuku. Ia menilai internet berkualitas dengan harga terjangkau semestinya dapat diakses masyarakat hingga wilayah pelosok.
“Saya sangat senang ada Starlite ini, karena ini adalah peran pemerintah pusat untuk menghadirkan internet berkualitas dengan kecepatan 200 Mbps dengan harga yang sangat terjangkau, Rp100 ribu per bulan, Internet Super Cepat dengan harga terjangkau adalah hak setiap rakyat Indonesia,” ujar Dadik.
Menurut Dadik, perkembangan teknologi tidak semestinya membuat masyarakat desa tertinggal. Internet kini digunakan untuk pendidikan, usaha, komunikasi, pelayanan pemerintahan, hingga pemasaran produk UMKM.
Namun, manfaat itu ikut terganggu ketika jaringan fisik mengalami kerusakan.
Pelanggan Mengeluh Internet Putus, Kabel Ditemukan Rusak
Direktur PT Lentera Digital Nusantara, Alfian Ade Faka, mengatakan perusahaan menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat setelah koneksi internet tiba-tiba terputus.
Pemeriksaan, kata Alfian, menunjukkan gangguan tersebut bukan berasal dari koneksi pusat. Kerusakan ditemukan pada kabel jaringan di sejumlah lokasi.
“Sebenarnya bukan dari kami yang mengakibatkan jaringan terganggu dan internet menjadi putus. Dari pusat lancar dan aman. Hanya saja banyak di titik-titik tertentu kabel kami yang diputus, baik memakai alat seperti tang ataupun dibakar, sehingga menyebabkan jaringan internet kami putus dan terganggu,” kata Alfian.
Temuan itu membuat perusahaan menduga terdapat unsur kesengajaan dalam sejumlah insiden. Namun, hingga kini belum ada pihak yang disebut sebagai pelaku dan belum ada dasar untuk memastikan motif di balik kerusakan tersebut.
PT LDN mencatat pemutusan maupun pembakaran jaringan terjadi di sembilan titik selama periode 22 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Lokasinya meliputi sepanjang Jembatan Arjowinangun; depan SMKN 3 Pacitan di Jalan Letjen Suprapto Nomor 47, Ploso; depan PDAM di Jalan Suryo Pranoto Nomor 2, Sidoharjo; Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 54, Pojok, Sidoharjo; Jalan Dewi Sartika, Pojok, Sidoharjo; Jalan R.E. Martadinata RT 01 RW 01 Craken Kulon, Sumberharjo; Desa Bangunsari; Jalan Podang, Ploso; serta Jalan WR Supratman, Sidoharjo.
Rentetan kejadian di lokasi yang berbeda tersebut kini menjadi perhatian perusahaan. Alfian berharap tidak ada lagi pihak yang merusak jaringan karena dampaknya langsung dirasakan pelanggan.
“Jika hal ini terus terjadi maka hak rakyat untuk mendapatkan akses internet supercepat dengan harga terjangkau, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, tidak bisa terealisasikan,” tegas Alfian.
Perusakan Kabel Bisa Berujung Pidana
Pemutusan atau pembakaran kabel milik pihak lain bukan sekadar persoalan gangguan layanan. Dalam konteks hukum, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur perbuatannya terbukti.
Sejak berlakunya KUHP Nasional pada 2026, Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Untuk jaringan telekomunikasi, terdapat pula ketentuan yang lebih spesifik. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Penjelasan pasal tersebut secara eksplisit mencakup tindakan fisik yang menyebabkan kerusakan jaringan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya maupun tindakan yang membuat hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila unsur pidananya terbukti, Pasal 55 UU Telekomunikasi, dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, dapat mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yang dalam sistem KUHP setara maksimal Rp500 juta.
Artinya, apabila penyidik menemukan bukti bahwa kabel sengaja dipotong atau dibakar dan perbuatan tersebut menyebabkan jaringan telekomunikasi terganggu, pelakunya dapat menghadapi konsekuensi pidana.
Pasal yang akhirnya diterapkan tetap menjadi kewenangan penyidik dan bergantung pada bukti, status jaringan, kerugian, serta unsur perbuatan yang ditemukan.
Siapa yang Terganggu oleh Internet Murah?
Rentetan kerusakan di sembilan titik tersebut menyisakan pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang berkepentingan memutus jaringan internet yang sedang digunakan masyarakat?
Apakah kerusakan itu murni vandalisme, pencurian, tindakan iseng, atau terdapat motif lain?
Belum ada dasar untuk menunjuk individu, kelompok, ataupun perusahaan tertentu sebagai pelaku. Karena itu, dugaan mengenai adanya kesengajaan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Yang jelas, dampak kerusakan tidak berhenti pada perusahaan pemilik jaringan. Ketika kabel dipotong atau dibakar dan layanan terganggu, pelanggan yang telah membayar ikut menanggung akibatnya.
Anak sekolah dapat kehilangan koneksi untuk belajar. Pelaku UMKM dapat terganggu dalam memasarkan produk. Masyarakat yang bekerja dengan internet kehilangan akses. Pelanggan juga kehilangan koneksi yang mereka bayar.
Jika terdapat persaingan di sektor telekomunikasi, persaingan semestinya berlangsung melalui kualitas layanan.
Penyedia internet dapat berlomba menawarkan harga lebih murah, koneksi lebih cepat dan stabil, serta pelayanan yang lebih baik.
Pada akhirnya, masyarakat yang menentukan pilihan.
Semakin banyak penyedia menawarkan internet berkualitas dengan harga terjangkau, semakin besar pula peluang masyarakat Pacitan memperoleh manfaat dari konektivitas digital.
Internet murah semestinya disambut dengan kompetisi pelayanan, bukan kabel yang diputus dan dibakar. (Rls/Red)
Sebelumnya
...
