-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Iuran Komite SDN 1 Mangkujayan Ponorogo Disorot, Ini Penjelasan Sekolah

Salah satu gedung SDN1 Mangkujayan, Ponorogo. (Foto: Dok. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Iuran komite di SDN 1 Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo, menjadi sorotan wali murid. Selain mempertanyakan besaran dan mekanisme pembayaran, wali murid juga meminta kejelasan mengenai keterlibatan orang tua dalam pengambilan keputusan serta transparansi pengelolaan dana komite.

Sorotan tersebut muncul di tengah masih adanya sumbangan komite dan pengadaan perangkat karawitan (gamelan).

Wali murid mempertanyakan alasan sekolah masih meminta iuran meski terdapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada wali murid, sumbangan komite ditetapkan sebesar Rp75.000 per bulan untuk siswa kelas 1 dan 2. Sementara siswa kelas 3-6 dikenai Rp70.000 per bulan.

Pembayaran dijadwalkan setiap tanggal 1-10 setiap bulan. Wali murid juga diperbolehkan membayar sekaligus untuk tiga atau enam bulan pada awal bulan. Pembayaran dapat dititipkan melalui wali kelas.

Untuk bulan ini, wali murid diminta membantu pembayaran periode Juli dan Agustus guna mendukung kelancaran operasional berbagai kegiatan sekolah.

Terdapat pula skema pembayaran berdasarkan jumlah anak dalam satu keluarga. Jika memiliki tiga anak, dua anak tetap membayar, sedangkan satu anak mendapat pembebasan.

Untuk keluarga dengan dua anak, apabila salah satunya berada di kelas 1, adik membayar penuh dan kakaknya gratis selama satu tahun.

Namun, apabila dua anak berada di kelas 2-6, pembayaran tetap dikenakan penuh untuk kedua anak.

Selain iuran komite, sekolah juga menyampaikan sumbangan pembelian alat karawitan sebesar Rp95.000 dengan batas pembayaran akhir September.

Untuk sumbangan karawitan, keluarga dengan dua anak dikenai pembayaran 100 persen untuk anak pertama dan 50 persen untuk anak kedua.

Sementara keluarga dengan tiga anak dikenai pembayaran 100 persen untuk anak pertama serta masing-masing 50 persen untuk anak kedua dan ketiga.

Adapun anak yatim piatu disebut memperoleh pembebasan pembayaran.

Kebijakan tersebut dipertanyakan wali murid. Ia menilai siswa kelas 6 yang disebut sudah tidak mendapatkan kegiatan ekstrakurikuler tertentu tetap diminta memberikan sumbangan.

Selain persoalan besaran iuran, wali murid juga menyoroti mekanisme rapat yang menjadi dasar penetapan sumbangan.

Menurut dia, rapat tidak dihadiri seluruh wali murid, melainkan melalui ketua paguyuban.

Ia juga menyebut beberapa wali murid telah menyampaikan usulan, tetapi tidak didengarkan. Ketua paguyuban kemudian menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil rapat.

Sorotan berikutnya menyangkut laporan keuangan komite. Wali murid mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya terdapat dokumen yang mencatat pemasukan dan pengeluaran dana komite. Namun, pada tahun ini dokumen tersebut disebut tidak tersedia dengan alasan saldo dana komite telah habis atau nol rupiah.

Wali murid mempertanyakan hal tersebut karena, menurutnya, saldo yang telah habis tetap semestinya disertai penjelasan mengenai penggunaan dana.

“Kalau saldo habis, kan bisa menjelaskan ke mana saja larinya uang tersebut, karena dana komite itu dari anak-anak. Para wali berhak tahu,” ujarnya.

Sekolah: Tidak Ada Paksaan Membayar

Kepala SDN 1 Mangkujayan Titik Rahayu, S.Pd., saat dikonfirmasi pada Jumat (14/8/2026), tidak berada di tempat.

Sementara itu, Fendi Dwi Nugroho, salah satu guru sekaligus penanggung jawab kegiatan karawitan, memberikan penjelasan mengenai pengadaan perangkat gamelan yang turut menjadi bagian dari persoalan.

Menurut Fendi, pengadaan perangkat gamelan telah dibicarakan antara komite sekolah dan perwakilan wali siswa.

Rapat koordinasi komite, kata dia, melibatkan pengurus paguyuban kelas yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.

Perwakilan tersebut dinilai membawa aspirasi orang tua siswa dari masing-masing grup kelas.

“Rapat koordinasi komite sudah dilakukan secara efisien dengan melibatkan perwakilan paguyuban kelas. Mereka membawa aspirasi dan suara dari seluruh orang tua murid di grup kelas masing-masing,” jelas Fendi.

Mengenai keberatan terhadap pembayaran, Fendi menegaskan sekolah tidak memaksakan iuran kepada wali murid.

Wali murid yang mengalami keterbatasan ekonomi, kata dia, dapat mengajukan pembebasan pembayaran. Sekolah juga akan mencarikan solusi melalui donatur.

“Jika ada wali murid yang memang kurang mampu, kita gratiskan. Nanti solusinya akan dicarikan donatur. Kami sangat terbuka, wali murid bisa berkonsultasi langsung ke kepala sekolah atau komite sekolah,” ujarnya.

Laporan Pengadaan Diserahkan kepada Komite

Mengenai pengelolaan anggaran pengadaan alat musik, Fendi mengatakan proses pengadaan hingga laporan pertanggungjawaban atau SPJ diserahkan kepada Komite Sekolah untuk disampaikan kepada wali murid.

Ia menjelaskan kegiatan karawitan bukan sekadar kegiatan tambahan, tetapi bagian dari upaya sekolah melestarikan budaya sekaligus mendorong prestasi siswa.

Persoalan iuran komite di SDN 1 Mangkujayan dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan nominal pembayaran.

Wali murid juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dan keterbukaan laporan penggunaan dana, sementara pihak sekolah menyatakan pengambilan keputusan dilakukan melalui perwakilan paguyuban dan wali murid yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mengajukan pembebasan.

Kejelasan mengenai laporan pemasukan dan pengeluaran dana komite menjadi bagian penting yang masih dipertanyakan wali murid dalam persoalan tersebut. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar