-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Jalan Desa di Dukuh Baran Jetis Terdesak Klaim Ahli Waris, Kepastian Akses Warga Dipertaruhkan

Kondisi jalan di Dukuh Baran, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, yang menjadi akses bersama warga. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Jalan yang selama bertahun-tahun menjadi akses bersama warga Dukuh Baran, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, kini menghadapi persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar penyempitan badan jalan.

Akses sepanjang lebih dari 100 meter dengan lebar sekitar tiga meter itu disebut warga berasal dari lahan yang dahulu dihibahkan para pendahulu untuk kepentingan bersama. 

Namun, ketika kepemilikan tanah memasuki generasi ahli waris, muncul klaim terhadap lahan yang kini telah menjadi jalan.

Ketiadaan dokumen tertulis mengenai hibah tersebut menjadi salah satu titik persoalan. Kesepakatan yang menurut warga pernah dibuat secara turun-temurun kini harus berhadapan dengan klaim kepemilikan dari generasi berikutnya.

“Dulu sudah dihibahkan ketika masih orang tua mereka. Mungkin karena waktu itu tidak ada pernyataan tertulis, sekarang muncul klaim dari ahli waris,” ujar seorang warga, Senin (10/8/2026).

Persoalan semakin terlihat setelah sebagian badan jalan digunakan untuk memasang kanopi dan menempatkan barang dagangan.

Kondisi tersebut membuat ruang jalan menjadi lebih sempit dan mengurangi kenyamanan warga yang melintas.

Namun, warga menilai keberadaan kanopi bukan satu-satunya persoalan yang perlu diselesaikan.

Mereka mempertanyakan bagaimana kepastian akses jalan tersebut ke depan. Sebab, apabila persoalan status lahan tidak mendapatkan kejelasan, potensi munculnya persoalan serupa tetap terbuka, terutama ketika terjadi pergantian pemilik atau ahli waris.

Jalan Telah Menjadi Akses Bersama

Selama bertahun-tahun, jalan tersebut digunakan warga sebagai jalur penghubung dalam aktivitas sehari-hari. Pemerintah desa juga disebut pernah melakukan perbaikan menggunakan dana desa.

Perbaikan tersebut membuat kondisi jalan lebih layak dan memungkinkan kendaraan roda empat melintas.

Fakta bahwa jalan telah digunakan secara bersama dan pernah mendapatkan intervensi pembangunan dari pemerintah desa menambah pentingnya kejelasan mengenai riwayat serta dasar pemanfaatan lahan tersebut.

Warga berharap persoalan tidak berhenti pada penataan fasilitas yang berada di badan jalan.

Mereka ingin ada kejelasan mengenai dasar penggunaan jalan sehingga akses masyarakat tidak kembali dipersoalkan pada kemudian hari.

“Kami sudah sepakat menyelesaikan secara baik-baik. Harapannya kanopi dilepas agar jalan kembali nyaman digunakan,” kata warga.

Menurut warga, jalan tersebut merupakan akses bersama sehingga penggunaannya semestinya mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat yang melintas.

“Ini jalan bersama. Kalau memang untuk kepentingan bersama, semua juga harus sama-sama menjaga,” ujarnya.

Mediasi Belum Menjadi Titik Akhir

Pemerintah Desa Jetis telah memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait. Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat menjaga kondusivitas lingkungan dan mencari penyelesaian yang tidak merugikan.

Warga mengapresiasi upaya tersebut. Namun, mereka berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti di meja mediasi.

Menurut warga, perlu ada tindak lanjut yang dapat memastikan badan jalan kembali berfungsi secara optimal sekaligus mencegah persoalan serupa muncul kembali.

Sebab, penataan kanopi hanya menyelesaikan persoalan yang terlihat di permukaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah kepastian mengenai dasar pemanfaatan akses tersebut.

Apabila riwayat hibah memang menjadi dasar penggunaan jalan, warga berharap hal tersebut dapat diperjelas melalui penelusuran dokumen maupun keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui sejarah lahan.

"Dalam surat pernyataan yang dibuat setelah mediasi pada bulan juli lalu, jalan yang selama ini digunakan warga disepakati untuk tetap digunakan selama-lamanya dan ditandatangani pihak pihak terkait, intinya seperti itu," jelasnya.

Pemerintah Desa Diharapkan Beri Kejelasan

Persoalan jalan di Dukuh Baran menjadi pengingat bahwa kesepakatan masyarakat yang berlangsung lintas generasi membutuhkan dokumentasi yang jelas.

Kesepakatan yang dahulu mungkin dianggap cukup karena hubungan antarwarga masih dekat dapat menghadapi persoalan ketika generasi berganti.

Dalam kondisi seperti itu, pemerintah desa memiliki peran untuk memfasilitasi komunikasi sekaligus membantu memperjelas riwayat dan penggunaan akses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian tersebut penting bukan hanya bagi warga yang saat ini menggunakan jalan, tetapi juga bagi generasi berikutnya.

Camat Jetis Yusub Dharmadi Jaya Prabowo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari penyelesaian.

“Kami akan komunikasi dengan desa dan mencari solusi terbaik. Harapannya masyarakat tetap guyup rukun dan tidak ada konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jetis M Khoiri belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut hingga berita ini diturunkan.

Pada akhirnya, persoalan di Dukuh Baran tidak hanya menyangkut sebuah kanopi atau penyempitan badan jalan.

Yang dipertaruhkan adalah kepastian bahwa akses yang selama bertahun-tahun digunakan bersama tetap dapat dimanfaatkan warga tanpa dibayangi ketidakjelasan status dan klaim kepemilikan.

Penyelesaian yang tuntas karena itu tidak cukup hanya mengembalikan lebar jalan seperti semula.

Riwayat lahan, dasar pemanfaatan, serta kesepakatan para pihak juga perlu diperjelas agar persoalan yang sama tidak kembali diwariskan kepada generasi berikutnya. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar