Komite Sekolah: Pengawas atau Kotak Iuran?
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
Komite sekolah lahir bukan untuk menjadi kepanjangan tangan sekolah dalam menarik uang dari orang tua. Lembaga ini justru dirancang sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan, memberikan pertimbangan, menggalang sumber daya, menampung aspirasi, sekaligus mengawasi pelayanan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bahkan secara tegas membedakan penggalangan dana oleh komite dengan pungutan. Penggalangan dana harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Komite juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau walinya.
Di sinilah persoalan bermula.
Di tengah masyarakat, komite sekolah kerap dipersepsikan bukan sebagai lembaga pengawas atau penyalur aspirasi, melainkan sebagai institusi yang muncul ketika sekolah membutuhkan tambahan uang.
Persepsi itu tentu tidak bisa digeneralisasi kepada semua sekolah. Namun, ketika keluhan serupa berulang, ia layak diperlakukan sebagai gejala yang perlu diperiksa, bukan sekadar keluhan orang tua yang enggan berkontribusi.
Sebab, pendidikan memang membutuhkan biaya. Tetapi kebutuhan biaya tidak otomatis mengubah sumbangan menjadi kewajiban.
Ketika "Kesepakatan" Menjadi Pembenaran
Salah satu kalimat yang kerap terdengar ketika wali murid mempertanyakan iuran adalah: "Itu sudah disepakati dalam rapat komite."
Kalimat tersebut terdengar demokratis. Seolah-olah sebuah keputusan menjadi sah karena telah dibicarakan dan disetujui bersama.
Padahal demokrasi tidak berhenti pada proses pemungutan suara. Ada batas yang lebih tinggi: hukum.
Rapat orang tua dan komite tidak dapat mengubah sesuatu yang secara regulasi dilarang menjadi sesuatu yang diperbolehkan. Kesepakatan masyarakat tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memberikan batas yang cukup terang. Sumbangan adalah pemberian yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Sebaliknya, pungutan memiliki karakter wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya. Komite sekolah juga secara eksplisit dilarang melakukan pungutan.
Karena itu, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan sekadar apakah wali murid pernah menghadiri rapat.
Pertanyaannya: apakah orang tua benar-benar bebas mengatakan tidak?
Jika seseorang dapat menolak tanpa konsekuensi apa pun terhadap anaknya, sifat sukarela masih mungkin dipertahankan. Tetapi jika nominal sudah ditentukan, pembayaran diwajibkan, ada batas waktu, atau muncul tekanan agar seluruh wali murid membayar, maka istilah "sumbangan" patut diuji kembali.
Ombudsman RI pun telah mengingatkan mengenai fenomena "sumbangan rasa pungutan". Dalam praktik pelayanan pendidikan, sumbangan yang semula sukarela dapat berubah karakter ketika jumlah dan waktu pembayaran ditentukan atau ketika terdapat konsekuensi bagi mereka yang tidak membayar.
Lalu, Untuk Apa Ada Dana BOS?
Pertanyaan berikutnya lebih mendasar.
Jika negara telah menyediakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, mengapa wali murid masih sering berhadapan dengan berbagai permintaan biaya sekolah?
Jawabannya tidak sesederhana "karena sekolah sudah mendapatkan BOS maka semua kebutuhan sekolah harus gratis".
Dana BOSP memang memiliki peruntukan dan mekanisme penggunaan tertentu. Peraturan terbaru mengenai pengelolaannya kini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Februari 2026.
Regulasi tersebut mengatur penerima, alokasi, penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana BOSP.
Karena itu, tidak setiap kebutuhan sekolah otomatis dapat dibebankan kepada BOS. Demikian pula, tidak setiap kebutuhan yang tidak tertutup BOS otomatis boleh dialihkan menjadi iuran wajib kepada orang tua.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Orang tua semestinya dapat mengetahui kebutuhan apa yang sedang dibiayai, sumber dananya dari mana, apakah kebutuhan tersebut telah masuk dalam RKAS, serta mengapa masih diperlukan dukungan masyarakat.
Tanpa transparansi, kalimat "dana sekolah tidak cukup" mudah berubah menjadi alasan yang tidak pernah dapat diverifikasi.
Komite Seharusnya Menjadi Mata, Bukan Tangan Sekolah
Ada ironi ketika lembaga yang seharusnya ikut mengawasi sekolah justru lebih dikenal sebagai pihak yang meminta uang kepada wali murid.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menempatkan komite pada posisi yang lebih luas. Penggalangan sumber daya hanyalah salah satu bagian dari tugasnya.
Hasil penggalangan pun harus dibukukan pada rekening bersama dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada komite.
Komite memiliki ruang untuk bertanya.
Berapa dana BOS yang diterima sekolah?
Apa saja penggunaannya?
Program apa yang belum terbiayai?
Mengapa program tersebut belum masuk anggaran?
Apakah ada alternatif pendanaan selain meminta uang kepada wali murid?
Dan yang tidak kalah penting: apakah wali murid yang tidak mampu benar-benar memiliki ruang untuk mengatakan tidak?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu justru merupakan bentuk pengabdian komite terhadap pendidikan.
Komite yang hanya sibuk mengumpulkan uang tetapi tidak kritis terhadap penggunaan anggaran sekolah telah kehilangan sebagian dari alasan keberadaannya.
"Dulu Tanpa Komite Sekolah Tetap Berjalan"
Ada pula pandangan yang terdengar sederhana: sebelum ada komite sekolah, sekolah tetap berjalan.
Secara historis, memang wadah partisipasi orang tua telah mengalami berbagai bentuk. Dari POMG, POM, BP3, hingga Komite Sekolah. Komite Sekolah kemudian diperkuat melalui regulasi untuk menggeser partisipasi masyarakat dari sekadar persoalan pembiayaan menuju peran yang lebih luas dalam mutu dan pengawasan pendidikan.
Karena itu, persoalannya bukan apakah sekolah dapat berjalan tanpa komite.
Sekolah mungkin tetap berjalan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah sekolah akan berjalan lebih transparan, demokratis, dan bermutu apabila komite menjalankan fungsi sebagaimana mestinya?
Jika jawabannya iya, maka komite tidak boleh direduksi menjadi lembaga pengumpul iuran.
Komite seharusnya menjadi ruang kontrol masyarakat terhadap sekolah.
Dinas Pendidikan Tidak Cukup Menjawab "Sudah Disepakati"
Yang juga perlu dikritisi adalah pola respons ketika wali murid membawa persoalan iuran kepada dinas pendidikan.
Jawaban bahwa "iuran tersebut sudah disepakati dalam rapat komite" tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Dinas seharusnya memeriksa substansinya.
Apakah benar sukarela?
Apakah nominalnya ditentukan?
Apakah ada tenggat pembayaran?
Apakah terdapat konsekuensi bagi yang tidak membayar?
Apakah mekanisme penggalangan dana sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016?
Apakah penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan?
Dan apakah sekolah telah menjalankan mekanisme pengelolaan anggaran secara transparan?
Itulah pekerjaan pengawasan.
Kesepakatan rapat memang penting dalam tata kelola sekolah. Namun, kesepakatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan.
Bahkan Ombudsman telah mengingatkan bahwa praktik pungutan dengan menggunakan modus komite sekolah pernah menjadi persoalan pelayanan publik.
Dalam pandangan Ombudsman, apabila pembayaran ditentukan nominal dan waktunya sehingga bersifat wajib, label "hasil rapat komite" tidak dengan sendirinya mengubahnya menjadi sumbangan.
Yang Perlu Diubah Bukan Keberadaan Komite, Melainkan Cara Pandangnya
Komite sekolah tidak perlu dibubarkan hanya karena ada praktik yang keliru.
Justru komite perlu dikembalikan kepada fungsi awalnya.
Sekolah membutuhkan masyarakat. Masyarakat membutuhkan sekolah yang transparan. Pemerintah membutuhkan partisipasi publik untuk menjaga mutu pendidikan.
Hubungan itu seharusnya dibangun melalui gotong royong, bukan ketergantungan pada iuran wajib.
Jika ada orang tua yang secara sukarela ingin membantu membeli komputer, membangun perpustakaan, mendukung prestasi siswa, atau meningkatkan fasilitas sekolah, ruang untuk itu tetap tersedia sepanjang sesuai aturan.
Namun, sukarela memiliki makna yang sederhana: boleh memberi, boleh tidak memberi.
Ketika kata "sumbangan" disertai angka yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, daftar penunggak, atau tekanan sosial, persoalannya tidak lagi semata-mata soal nominal uang.
Ia telah berubah menjadi persoalan tata kelola.
Pada titik itulah komite sekolah perlu bercermin.
Sebab sekolah bukan tempat untuk mengajarkan demokrasi melalui buku pelajaran semata. Sekolah juga harus mempraktikkannya.
Dan salah satu ukuran sederhananya adalah apakah seorang wali murid masih bebas mengatakan, "Maaf, saya tidak mampu dan saya tidak bisa membayar," tanpa merasa anaknya akan menerima akibat apa pun.
Jika jawaban atas pertanyaan itu belum jelas, mungkin yang perlu diperiksa bukan sekadar isi dompet wali murid, melainkan kembali fungsi komite sekolah itu sendiri. **
Sebelumnya
...
