Kursi DPRD, Uang Rakyat, dan Ujian Integritas
Redaksi
... menit baca
Masyarakat Dapil 6 Ponorogo
GARDAJATIM.COM: Ada yang lebih besar dari sekadar perkara seorang anggota DPRD ketika hukum mulai menyentuh ruang politik: kepercayaan publik.
Sebagai masyarakat yang berada di Dapil 6 Ponorogo, saya melihat persoalan yang menjerat Sunarto dengan dua kacamata. Pertama, kacamata hukum. Kedua, kacamata kepentingan publik.
Dari sisi hukum, kita wajib menghormati proses yang sedang berjalan. Status tersangka bukanlah putusan bersalah.
Ada proses pembuktian yang harus dilalui, dan pengadilanlah yang pada akhirnya menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya mengadili seseorang sebelum proses hukum selesai.
Tetapi menghormati proses hukum bukan berarti membungkam pertanyaan publik.
Justru ketika perkara menyangkut pejabat publik dan penggunaan uang negara, pertanyaan masyarakat menjadi sesuatu yang wajar. Bahkan diperlukan.
Jika nantinya dalam proses hukum terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang menyebabkan kerugian negara, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada individu. Harus dilihat pula bagaimana sistem pengambilan keputusan bekerja.
Siapa yang membuat keputusan?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang mengawasi?
Dan yang tidak kalah penting: mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu mencegah persoalan tersebut sejak awal?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap lembaga DPRD. Sebaliknya, justru menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat.
DPRD bukan perusahaan pribadi. Bukan pula ruang yang bebas dari pengawasan publik.
Setiap keputusan politik yang bersinggungan dengan anggaran daerah pada akhirnya menggunakan uang masyarakat.
Ada pajak yang dibayar, ada hak masyarakat yang melekat, dan ada kepentingan publik yang harus dilindungi.
Karena itu, ketika muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan kewenangan dan anggaran, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Jangan sampai politik hanya ramai ketika pemilu tiba, tetapi menjadi sunyi ketika masyarakat bertanya bagaimana uang mereka digunakan.
Jangan Berhenti pada Satu Nama
Saya tidak sedang mengatakan Sunarto bersalah.
Itu bukan kewenangan saya.
Dan saya kira masyarakat juga harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam pengadilan opini.
Namun, jika dalam proses hukum ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya, proses hukum harus berjalan.
Jangan ada kesan bahwa perkara hanya berhenti pada orang yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.
Hukum seharusnya tidak mengenal warna partai, jabatan, kedekatan politik, ataupun pengaruh seseorang.
Di situlah profesionalitas aparat penegak hukum diuji.
Masyarakat tidak membutuhkan hukum yang keras kepada orang kecil tetapi lunak kepada mereka yang memiliki kekuasaan. Masyarakat membutuhkan hukum yang bekerja berdasarkan bukti dan berlaku setara.
DPRD Perlu Bercermin
Bagi saya, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi DPRD Ponorogo untuk melakukan evaluasi internal.
Bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Transparansi penganggaran harus diperkuat. Mekanisme pengawasan harus diperjelas. Setiap penggunaan kewenangan harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Sebab korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, apabila benar terjadi, sering kali tidak lahir dalam satu malam.
Ada keputusan yang dibuat.
Ada prosedur yang dilewati.
Ada pengawasan yang mungkin lemah.
Dan terkadang ada terlalu banyak orang yang memilih diam.
Karena itu, membereskan persoalan tidak cukup hanya dengan menghukum seseorang. Sistem yang memungkinkan terjadinya persoalan juga harus diperbaiki.
Masyarakat Tidak Sedang Mencari Musuh
Sebagai masyarakat Dapil 6, saya tidak sedang mencari siapa yang harus dibela dan siapa yang harus dijatuhkan.
Saya hanya ingin proses hukum berjalan secara terang.
Jika Sunarto terbukti bersalah, pertanggungjawaban hukum harus dijalankan. Jika tidak terbukti, hak beliau untuk mendapatkan keadilan juga harus dihormati.
Tetapi apa pun hasil perkara tersebut, ada satu hal yang tidak boleh hilang: pelajaran bagi lembaga DPRD dan masyarakat Ponorogo.
Kursi DPRD bukan simbol kekuasaan semata. Ia adalah mandat.
Anggaran daerah bukan milik pejabat. Ia adalah uang rakyat.
Dan jabatan politik bukan tameng dari pertanggungjawaban. Ia justru membawa kewajiban yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu siapa yang dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.
Masyarakat juga menunggu satu hal yang lebih penting:
Apakah dari perkara ini DPRD Ponorogo akan menjadi lembaga yang lebih transparan, lebih hati-hati, dan lebih berani mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat?
Sebab ketika kepercayaan publik mulai retak, yang dipertaruhkan bukan lagi satu nama.
Yang dipertaruhkan adalah kehormatan lembaga yang dibangun atas nama rakyat. **
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
