-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Letak SPPG Berada di Area POM Mini, Dinkes Pacitan Tetap Keluarkan Rekomendasi Izin SLHS

Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kecamatan Tulakan, Pacitan terletak di area pengisian bahan bakar POM Mini. Selain itu didepan tidak nampak adanya papan nama seperti SPPG yang lain. (FOTO: Eko/gardajatim)

GARDAJATIM.COM: Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan menuai sorotan karena berlokasi di area pengisian bahan bakar POM Mini, sehingga diduga tidak sesuai dengan standar lokasi bangunan dan lingkungan yang higienis yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG Tahun 2026 telah disebutkan dengan jelas bahwa, ketentuan spesifikasi lokasi dan tanah untuk pembangunan SPPG harus memenuhi tujuh kriteria, salah satunya lingkungan sekitar harus bersih dan higienis, tidak berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah atau kandang ternak termasuk tempat lain yang berpotensi menjadi sumber kontaminasi.

Sedangkan usaha pengisian bahan bakar seperti POM Mini memiliki potensi resiko mencemari lingkungan yang diakibatkan oleh kebocoran bahan bakar ke dalam tanah, uap kimia berbahaya di udara yang mungkin saja bisa mengkontaminasi makanan jika letaknya terlalu dekat.

Menurut Aulia, Kepala SPPG tersebut menyatakan bahwa pembangunan SPPG telah mengantongi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari pihak terkait. 

Ia juga mengatakan bahwa SPPG juga sudah mendapatkan izin operasional dari BGN.

"Sudah mas, sudah ada izinya," tulis Aulia saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Kamis (13/8/2026).

Sementara itu, Sub-koordinator Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Pacitan, Yanti menjelaskan, tugas dan kewenanganya hanya sebatas memberikan rekomendasi yang di dasarkan pada tiga hal, yaitu adanya sertifikat pelatihan keamanan pangan, hasil inspeksi kesehatan lingkungan, serta hasil laboratorium air dan makanan.

"Tugas kita di SLHS itu hanya sebagai pemberi rekomendasi, dan rekomendasi kami itu hanya berdasarkan tigal hal. Satu, adanya sertifikat pelatihan keamanan pangan, dan itu sudah dimiliki," ujar Yanti saat dikonfirmasi.

"Yang kedua terkait dengan hasil inspeksi kesehatan lingkungan, dan dari hasil inspeksi chek-list yang ada di kami itu sudah terpenuhi. Yang ketiga adalah hasil lab-nya, lab air maupun makanan dan itu juga sudah terpenuhi," bebernya lagi.

Sementara, menurut Yanti, terkait tata guna, kemanfaatan dan keberfungsian bukan menjadi kewenangan dari Dinas Kesehatan.

Terkait izin yang lain, ia meminta masyarakat agar menanyakan kepada pihak BGN mengapa di depanya ada POM Mini tetapi saat mengajukan titik disetujui. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar