-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

WOM Finance Ponorogo Digugat, Tiga Eks Kepala Cabang Dicecar Soal Penarikan Truk

Suasana persidangan gugatan perdata Samuel Frangky melawan WOM Finance Ponorogo di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. (Foto: Dok. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Gugatan perdata Samuel Frangky terhadap WOM Finance Ponorogo memasuki babak pembuktian. Tiga mantan kepala cabang perusahaan pembiayaan tersebut dihadirkan sebagai saksi tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu (12/8/2026).

Ketiganya adalah Sayoga, Imam Iswahyudi, dan Yason Purba. Mereka pernah menjabat sebagai Kepala Cabang WOM Finance Ponorogo.

Perkara dengan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Png itu diperiksa majelis hakim yang diketuai Agus Purwanto, dengan Muhammad Dede Idham dan Regina sebagai hakim anggota.

Pemeriksaan tidak hanya menyinggung hubungan kontraktual antara debitur dan perusahaan.

Majelis hakim juga menggali lebih jauh bagaimana sebuah kendaraan jaminan bisa sampai ditarik, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana kewenangan itu dijalankan di lapangan.

Hakim Dalami Alur Penarikan

Kuasa hukum Samuel Frangky, FB Simamora, SH, mengatakan para saksi banyak menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan memiliki dasar perjanjian pembiayaan.

Namun, menurut Simamora, pertanyaan kemudian diarahkan pada mekanisme konkret penarikan kendaraan.

“Tidak satu pun dari saksi yang melihat langsung peristiwa penarikan tersebut,” ujar Simamora seusai persidangan.

Ia menilai keterangan para saksi belum secara langsung membantah dalil pihak penggugat mengenai dugaan penarikan paksa satu unit truk Hino milik kliennya.

Majelis hakim, kata Simamora, turut menanyakan tahapan yang harus dilalui sebelum kendaraan jaminan dapat ditarik.

Pertanyaan juga menyasar tugas serta kewenangan kepala cabang dalam proses tersebut.

Beberapa jawaban saksi kemudian kembali diperdalam oleh hakim anggota untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penarikan.

Nama Kolektor Jadi Titik Persoalan

Selain mekanisme penarikan, persidangan juga menyoroti pihak ketiga yang disebut menjalankan proses tersebut.

Simamora mengatakan WOM Finance menerangkan penarikan dilakukan pihak ketiga berdasarkan kerja sama dengan perusahaan.

Namun, pihak penggugat mempertanyakan dokumen surat kuasa yang disebut mencantumkan nama Hasan Siddiq sebagai penerima kuasa kolektor.

Sementara itu, orang yang disebut melakukan penarikan di lapangan adalah Doni Kristianto.

Perbedaan nama tersebut kemudian dipertanyakan kepada saksi.

“Kami tanyakan, apakah dibenarkan ketika dalam surat kuasa disebut nama Hasan, tetapi pelaksanaannya dilakukan orang lain?” kata Simamora.

Menurut dia, saksi menyatakan kondisi tersebut tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan persoalan hukum.

Bagi pihak penggugat, persoalan ini menjadi penting karena menyangkut rantai kewenangan dari dokumen hingga pelaksanaan di lapangan.

Klausul Perjanjian Ikut Dipersoalkan

Pihak penggugat juga mempertanyakan klausul dalam perjanjian pembiayaan yang disebut memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan tindakan terhadap objek pembiayaan.

Simamora mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Ia menyebut Pasal 46 ayat (2) huruf b PUJK Nomor 22 Tahun 2023 sebagai salah satu ketentuan yang dipersoalkan pihaknya.

Menurut Simamora, pihaknya ingin menguji apakah klausul dalam perjanjian dapat menjadi dasar untuk melakukan tindakan sepihak terhadap kendaraan konsumen.

“Ini yang kami persoalkan. Apakah perjanjian tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk melakukan tindakan sepihak terhadap kendaraan konsumen?” ujarnya.

Tiga Saksi Tidak Melihat Langsung

Dalam pandangan kuasa hukum penggugat, salah satu persoalan penting dari kesaksian hari itu adalah tidak adanya saksi yang melihat langsung peristiwa penarikan.

Simamora menyebut pihaknya juga mendalilkan kendaraan didatangi beberapa orang yang kemudian mengambil kunci dan STNK dari sopir.

Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan selama persidangan.

“Kesimpulan kami, gugatan mengenai telah terjadi penarikan secara sepihak itu tidak terbantahkan,” kata Simamora.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak penggugat. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dalil gugatan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

WOM Finance Ponorogo Sebut Sesuai SOP

Sebelumnya, pihak WOM Finance Ponorogo menyatakan proses pengambilan objek fidusia telah dilakukan sesuai prosedur dan SOP perusahaan.

Kepala Cabang WOM Finance Ponorogo, Nurdin Nurdiansyah, juga menyebut seluruh proses telah terdokumentasi.

Pihak perusahaan berharap sengketa dapat diselesaikan melalui solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Perkara kini mendekati tahap akhir pembuktian. Setelah agenda tersebut selesai, persidangan akan memasuki agenda kesimpulan pada pekan depan.

Sementara pembacaan putusan direncanakan pada 2 September 2026.

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim masih harus menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak. Termasuk di dalamnya, keterangan tiga mantan kepala cabang mengenai mekanisme penarikan kendaraan dan persoalan kewenangan kolektor yang mencuat dalam persidangan. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar