-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

8 Warga Binaan Rutan Ponorogo Kembali ke Masyarakat, Ini Pesan Karutan

Delapan warga binaan Rutan Ponorogo sujud syukur di halaman rutan setelah mendapatkan hak integrasi. (Foto: Humas Rupon)
GARDAJATIM.COM: Sebanyak delapan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ponorogo resmi mendapatkan hak integrasi dan kembali ke tengah masyarakat, Kamis (3/9/2026).

Mereka terdiri atas satu penerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan tujuh penerima Cuti Bersyarat (CB). Pemberian hak tersebut dilakukan setelah seluruh keputusan administrasi ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satu warga binaan berinisial ARW mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1582.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Sementara itu, dua warga binaan, yakni MK dan kawan-kawan, memperoleh Cuti Bersyarat berdasarkan SK Nomor PAS-1583.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

Lima warga binaan lainnya, termasuk AAP dan kawan-kawan, juga mendapatkan Cuti Bersyarat berdasarkan SK Nomor PAS-1588.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Sebelum meninggalkan Rutan Ponorogo, kedelapan warga binaan terlebih dahulu mendapat pengawalan petugas menuju Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari koordinasi sekaligus proses administrasi dalam pelaksanaan pemberian hak integrasi.

Kepala Rutan Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, pemberian PB dan CB merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Kami berharap narapidana yang mendapatkan hak integrasi bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, kembali kepada keluarga, serta mampu beradaptasi dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agung.

Agung juga mengingatkan warga binaan yang telah mendapatkan hak integrasi agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani masa integrasi.

“Patuhi seluruh ketentuan dan ikuti pembimbingan dari Bapas dengan baik,” katanya.

Pemberian hak integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Ponorogo mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.

Mereka diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat secara lebih baik serta bertanggung jawab. (Hms/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar