-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Batu di Atas Rel Ganggu Perjalanan KA 302 dan Matarmaja

Batu yang sengaja diletakkan di atas rel mengganggu perjalanan KA 302 dan Matarmaja sebelum petugas KAI Daop 7 mengamankan jalur.
Ilustrasi perjalanan kereta api melintas di jalur rel. (Dok KAI)
GARDAJATIM.COM : Batu ditemukan sengaja diletakkan di atas rel di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Minggu (20/9/2026) pukul 09.45 WIB. 

Kejadian tersebut mengganggu perjalanan KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) dan PLB 269B (KA Matarmaja).

Informasi mengenai gangguan itu diterima KAI Daop 7 Madiun dari masinis KA 302. 

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Security Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut pada pukul 09.46 WIB untuk melakukan penanganan di lokasi.

Tim pengamanan tiba di lokasi pada pukul 09.55 WIB. Petugas selanjutnya membersihkan batu dari jalur rel hingga pada pukul 10.08 WIB lintasan dinyatakan kembali aman untuk dilalui kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan peletakan batu atau benda asing lainnya di atas rel dapat membahayakan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).

KAI Daop 7 Madiun menyebut tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 180 melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 197 ayat 1 hingga ayat 4, dengan ancaman hukuman mulai dari 3 tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara. 

KAI mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari. (@Red/Hms)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar