-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Dua RUP Pengadaan Obat Dinkes Kota Madiun: Dipecah Puluhan Transaksi, Penyedia Berulang

Data INAPROC menunjukkan dua RUP pengadaan obat Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui 33 transaksi, dengan sejumlah penyedia tercatat berulang.
Ilustrasi
GARDAJATIM.COM : Dua Rencana Umum Pengadaan (RUP) pengadaan obat Tahun Anggaran 2026 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun tercatat dilaksanakan melalui 33 transaksi dengan total nilai Rp1.085.077.416. 

Dalam sejumlah transaksi tersebut, beberapa penyedia tercatat berulang.

Pola itu terlihat dari data INAPROC yang dianalisis Ketua LSM Walidasa, Sutrisno. Pengulangan penyedia ditemukan pada RUP 64897520 dan RUP 64901217. 

Keduanya menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0, dengan status transaksi dalam proses dan tahapan pengadaan berupa kontrak.

Pada RUP 64897520 dengan nama paket “Pengadaan Obat-obatan”, terdapat 23 transaksi dengan total nilai Rp825.673.087. Dari 18 penyedia yang tercatat, empat penyedia muncul lebih dari satu kali.

Bernofarm tercatat melakukan tiga transaksi senilai Rp60.275.353, Rp10.989.000, dan Rp79.920.000. Total nilai transaksinya mencapai Rp151.184.353.

Dexa Medica tercatat dua kali dengan nilai Rp6.593.400 dan Rp125.152.500, atau total Rp131.745.900. Hexpharm Jaya Laboratories juga tercatat dua kali dengan total nilai Rp56.055.000, sedangkan Global Multi Pharmalab tercatat dua kali dengan total Rp44.821.800.

Secara keseluruhan, empat penyedia tersebut mencakup sembilan transaksi dengan nilai Rp383.807.053, atau sekitar 46,5 persen dari total nilai RUP 64897520.

Pengulangan penyedia juga ditemukan pada RUP 64901217 dengan nama paket “Pengadaan Obat-obatan Lainnya (BMHP)”. RUP ini terdiri atas 10 transaksi dengan total nilai Rp259.404.329.

Jayamas Medica Industri tercatat dua kali dengan nilai Rp17.748.900 dan Rp12.407.580. Total transaksinya mencapai Rp30.156.480.

Roche Indonesia juga tercatat dua kali, masing-masing senilai Rp5.305.000 dan Rp51.250.088, dengan total Rp56.555.088.

Dengan demikian, transaksi dari penyedia yang berulang pada RUP 64901217 mencapai empat transaksi dengan nilai keseluruhan Rp86.711.568.

Menurut Sutrisno, pengulangan nama penyedia bukan satu-satunya hal yang perlu diperiksa. 

Pemeriksaan juga perlu melihat alasan satu RUP dilaksanakan melalui sejumlah transaksi terpisah serta apakah kebutuhan tersebut sejak awal dapat direncanakan secara lebih terpadu.

“Yang perlu dilihat adalah apakah transaksi-transaksi dalam satu RUP itu memang berbeda dari sisi jenis obat, spesifikasi, volume, waktu kebutuhan, dan dasar pemesanannya. Kalau kebutuhannya dapat direncanakan sejak awal, perlu dilihat mengapa tidak dilakukan konsolidasi atau menggunakan kontrak payung,” kata Sutrisno, Minggu (20/9/2026).

Ia mengatakan, konsolidasi pembelian dalam jumlah lebih besar berpotensi memperkuat posisi negosiasi pemerintah dan menghasilkan harga yang lebih efisien. 

Namun, hal itu perlu diuji melalui perbandingan harga satuan, volume, spesifikasi, diskon, serta hasil negosiasi di E-Katalog.

“Analisis ini bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Tetapi, pola satu RUP yang dilaksanakan dalam banyak transaksi, termasuk kepada penyedia yang sama, layak menjadi objek pemeriksaan berbasis risiko,” ujarnya.

Sutrisno menilai pemeriksaan perlu menelusuri dokumen perencanaan kebutuhan, spesifikasi obat, waktu pemesanan, alasan pemaketan, bukti negosiasi, pesanan elektronik, serta dokumen serah terima dan pembayaran.

Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah transaksi berulang mencerminkan kebutuhan yang berbeda atau merupakan pelaksanaan kebutuhan yang sejak awal seharusnya dapat digabungkan. (@Red/Tim)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar