Rifai Desak Kejelasan Atas Pencantuman LPK Sumber Training Center di Akun Coretax Miliknya
Sejak setahun lalu persoalan diketahui, hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak terkait.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Tangkapan layar akun Coretax atas nama Imam Rifa’i yang menampilkan LPK Sumber Training Center di bagian Akun Perwakilan (data sensitif telah ditutupi) |
GARDAJATIM.COM : Seorang warga Kabupaten Ponorogo, Imam Rifai, mempertanyakan munculnya LPK Sumber Training Center dalam bagian “Akun Perwakilan” pada akun Coretax miliknya.
Rifai mengaku tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak mana pun untuk menggunakan identitas atau akun miliknya dalam administrasi LPK yang beroperasi di Blitar tersebut.
Ia mengatakan, persoalan tersebut telah diketahuinya sejak sekitar satu tahun lalu.
Sejak saat itu, Rifai mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang berkaitan dengan pengelolaan LPK tersebut. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
Dalam tangkapan layar akun Coretax atas nama IMAM RIFA'I, terlihat bagian “Akun Perwakilan” yang mencantumkan LPK Sumber Training Center. Nomor akun dalam tampilan tersebut tidak dicantumkan dalam pemberitaan untuk menjaga keamanan data.
“Saya mengetahui nama saya tercantum setelah melihat dari Coretax dan laporan wajib pajak. Dari situ saya baru mengetahui bahwa nama saya digunakan dalam administrasi LPK Sumber Training Center,” tutur Rifai, Selasa (1/9/2026).
Menurut Rifai, temuan tersebut membuat dirinya mempertanyakan dalam kapasitas apa LPK Sumber Training Center tercantum pada akun Coretax miliknya.
Rifai juga mengaku tidak pernah menerima kompensasi atas penggunaan identitasnya dalam administrasi lembaga tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan izin dan tidak pernah menerima kompensasi. Saya hanya ingin ada kejelasan, atas dasar apa nama saya digunakan dalam administrasi lembaga tersebut dan saya ingin ganti rugi,” ujarnya.
Sementara itu, Radete, pihak yang disebut mengelola LPK Sumber Training Center di Blitar, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dalam jawabannya, Radete mengaku tidak mengenal Rifai. Ia juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Kami tidak mengenal Rifai, dan sudah kami laporkan ke pusat, Bu. Saya tidak bisa menjawab karena itu bukan kapasitas saya, maaf,” demikian jawaban Radete melalui pesan WhatsApp.
Radete menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak pusat. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan mengenai pihak yang menerima laporan, waktu pelaporan, maupun tindak lanjut yang dilakukan.
Rifai berharap pihak yang memiliki kewenangan atas LPK Sumber Training Center memberikan penjelasan mengenai dasar dan proses hingga LPK tersebut tercantum pada bagian “Akun Perwakilan” dalam akun Coretax miliknya.
Ia juga meminta dilakukan pengecekan terhadap data dan dokumen administrasi yang berkaitan dengan dirinya.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan identitas tanpa persetujuan, Rifai meminta data atau dokumen yang berkaitan dengannya diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang memiliki kewenangan atas LPK Sumber Training Center belum memberikan penjelasan substantif mengenai status Rifai dalam administrasi lembaga serta dasar pencantuman LPK tersebut pada akun Coretax miliknya.
Sebagai informasi, dalam sistem Coretax, munculnya suatu lembaga di bagian Akun Perwakilan seseorang hanya dimungkinkan setelah ada penunjukan resmi sebagai PIC, wakil, atau kuasa.
Proses tersebut wajib melalui pendaftaran Pihak Terkait dan pemberian akses oleh penanggung jawab lembaga yang bersangkutan, sesuai ketentuan dalam PMK 81/2024 dan PMK 44/2026.
Penggunaan identitas tanpa persetujuan bertentangan dengan mekanisme tersebut. (@Red/Dewi)
Sebelumnya
...
