Anak Meninggal Sebelum Bantuan Cair, Warga Ponorogo Keluhkan Proses Birokrasi
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Agung Setiawan menunjukkan dokumentasi berkas saat mengurus bantuan pengobatan untuk anaknya. (Foto: Fajar/Gardajatim.com) |
Bantuan yang diajukan melalui Dinas Sosial dan kemudian direkomendasikan ke BAZNAS disebut telah mendapat persetujuan.
Namun, dana tersebut belum sempat diterima keluarga ketika RA meninggal dunia pada Sabtu, 12 September 2026.
RA merupakan siswa kelas 2 SMA yang menderita infeksi paru-paru dan penyakit lambung. Kondisinya disebut mengalami penurunan drastis sejak sekitar dua bulan sebelum meninggal.
Agung mengatakan keluarga sempat membiayai pengobatan secara mandiri. Kondisi itu membuat mereka harus menjual sejumlah aset, termasuk mobil dan motor.
RA juga sempat menjalani perawatan di RSU Muhammadiyah dengan biaya disebut sekitar Rp4 juta. Agung baru mampu membayar separuhnya, kekurangannya dijaminkan menggunakan KTP miliknya.
Setelah itu, ia dirawat sekitar satu minggu di RSUD Ponorogo melalui jalur umum karena belum memiliki BPJS Kesehatan.
Biaya perawatan di RSUD disebut mencapai sekitar Rp10 juta. Agung baru mampu membayar Rp2 juta, sedangkan kekurangannya dijaminkan menggunakan KTP istrinya.
Pengajuan Bantuan dan Keluhan Keluarga
Dalam kondisi keuangan yang semakin terbatas, Agung mengurus SKTM dan surat pengantar desa untuk mengajukan bantuan pengobatan melalui Dinas Sosial Ponorogo.
Petugas Dinsos kemudian melakukan survei ke rumah. Namun, Agung mengaku masih belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses bantuan.
Ia juga mempertanyakan informasi terkait surat rekomendasi yang akan diteruskan ke BAZNAS. Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, Agung akhirnya mengurus pengajuan tersebut secara mandiri ke BAZNAS.
Kondisi anaknya kemudian diunggah ke media sosial hingga menjadi perhatian publik. Setelah unggahan tersebut ramai, pihak BAZNAS menghubungi Agung dan menyampaikan bahwa bantuan sudah dapat diproses.
“Bukan masalah uangnya sekarang. Ketika anak saya benar-benar membutuhkan untuk diselamatkan, prosesnya seakan-akan berbelit,” kata Agung.
Menurut Agung, bantuan tersebut akhirnya sudah bisa dicairkan. Namun, RA meninggal dunia sebelum bantuan diterima keluarga.
Ia berharap pengalaman tersebut menjadi evaluasi agar warga lain yang berada dalam kondisi darurat tidak mengalami persoalan serupa.
“Jangan sampai orang tua kehilangan anak dan masih harus berpikir soal birokrasi yang bertele-tele,” ujarnya.
Dinsos: Pengajuan Sudah Disurvei dan Direkomendasikan
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Ponorogo, Erny Prasetyaningsih, memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan bantuan tersebut.
Erny mengatakan warga memang datang ke Dinsos untuk meminta bantuan biaya pengobatan.
Namun, pengajuan membutuhkan surat dari desa atau kelurahan sebagai dasar administrasi.
Dinsos kemudian membantu mendampingi pihak desa agar surat resmi tersebut dapat dikirimkan.
Setelah dokumen diterima, petugas Dinsos turun langsung ke lokasi untuk melakukan survei dan verifikasi kondisi keluarga.
Menurut Erny, survei diperlukan untuk memastikan kelayakan pemohon sebelum rekomendasi bantuan diberikan kepada BAZNAS.
“Tidak semua pengajuan bisa langsung direkomendasikan ke BAZNAS. Harus dilakukan survei dan verifikasi terlebih dahulu,” jelas Erny.
Dari hasil survei, keluarga Agung dinilai memang membutuhkan bantuan. Dinsos kemudian menerbitkan surat rekomendasi kepada BAZNAS.
Erny juga menyebut petugas Dinsos sempat memberikan bantuan dana pribadi kepada keluarga tersebut saat berada di lokasi.
Menurutnya, pengajuan bantuan ke BAZNAS sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan atau ACC.
“Sudah di-ACC, tetapi untuk pencairannya masih membutuhkan proses administrasi,” katanya.
Mekanisme untuk Pasien dalam Kondisi Kritis
Erny menjelaskan, Dinsos tidak memiliki anggaran langsung untuk membayar biaya pengobatan pasien di rumah sakit.
Jika kondisi pasien sudah kritis, menurut Erny, pasien seharusnya langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Nanti pihak rumah sakit yang bersurat ke Dinsos mengenai ketidakmampuan pasien,” ujarnya.
Sementara untuk persoalan BPJS Kesehatan, bantuan melalui mekanisme Dinsos dan BAZNAS dapat dialokasikan untuk menyelesaikan tunggakan kepesertaan terlebih dahulu.
Setelah status kepesertaan BPJS aktif kembali, biaya pengobatan selanjutnya dapat ditanggung BPJS sesuai ketentuan.
Kasus RA kini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme bantuan kesehatan dapat berjalan lebih cepat ketika warga menghadapi kondisi darurat.
Di satu sisi, keluarga mengeluhkan proses yang dirasakan berbelit. Di sisi lain, Dinsos menyatakan pengajuan telah melalui survei, dinyatakan layak, dan sudah direkomendasikan hingga mendapat persetujuan BAZNAS. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
