-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Ayah dan Kakek Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak 12 Tahun di Ponorogo

Foto: Ilustrasi generated Ai.
GARDAJATIM.COM: Perkara dugaan kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun di Kabupaten Ponorogo kini bergulir di meja hijau. Dua orang dari lingkungan keluarga korban menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Keduanya adalah Fendha Adhi Penna Setyawan, ayah korban, dan Supeno, kakek korban. Sidang perdana perkara ini berlangsung pada Selasa (22/9/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang terjadi di Desa Sahang, Kecamatan Ngebel. Perkara kemudian diproses secara hukum setelah sebelumnya persoalan serupa sempat diselesaikan melalui mediasi.

Ibu korban, Ani Lestari (31), mengatakan persoalan yang dialami putrinya bukan pertama kali dilaporkan kepada kepolisian.

Sebelum laporan yang kini berujung persidangan, Ani pernah membawa kasus tersebut ke Polsek Ngebel. Saat itu penyelesaian ditempuh melalui mediasi.

Menurut Ani, dalam pertemuan tersebut telah disepakati agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Namun, kesepakatan itu kemudian tidak menyelesaikan persoalan secara tuntas.

"Ini sebenarnya laporan yang kedua. Yang pertama di Polsek Ngebel dilakukan mediasi dan ada janji tidak akan terulang lagi. Tapi ternyata terjadi lagi," ujar Ani.

Laporan berikutnya disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo.

Dalam laporan tersebut, Ani menyebut tiga anggota keluarga korban, yakni ayah, kakek, dan nenek.

Keterangan korban, menurut Ani, menjadi dasar dirinya melaporkan ketiga orang tersebut karena disebut memiliki keterlibatan dalam rangkaian kejadian yang dialami anaknya.

Namun, proses hukum kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ayah dan kakek korban. Keduanya kini menjalani persidangan.

Sedangkan nenek korban tidak menjadi tersangka dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Di balik perkara tersebut terdapat persoalan rumah tangga antara Ani dan suaminya.

Ia mengaku berpisah pada akhir Desember 2025 setelah terjadi persoalan yang melibatkan pihak ketiga.

Pasangan tersebut memiliki dua anak. Setelah berpisah, keduanya membuat kesepakatan mengenai pengasuhan anak.

Anak pertama tinggal bersama ayahnya, sementara anak kedua tinggal bersama Ani.
Seiring waktu, Ani mengatakan dirinya mendapat informasi mengenai perlakuan yang dialami anak pertama ketika tinggal bersama ayahnya.

"Sesuai kesepakatan, anak pertama ikut bapaknya dan anak kedua ikut saya. Anak yang ikut bapaknya ini yang mendapat perlakuan kurang baik," ungkap Ani.

Peristiwa yang disebut terjadi pada April 2026 akhirnya mendorong Ani mengambil langkah hukum kembali.

Menurut laporan polisi, dugaan kekerasan berlangsung di wilayah Desa Sahang. Setelah kejadian, korban meninggalkan rumah hingga kemudian ditemukan oleh warga.

Korban selanjutnya memperoleh pendampingan sebelum akhirnya dibawa untuk melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Ani mengatakan keputusan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum bukan semata-mata karena konflik keluarga.

Ia mengaku ingin memastikan putrinya tidak kembali mengalami kejadian serupa.

"Yang saya pikirkan anak saya. Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi," katanya.
Subandi Budha, Ketua LSM GMAS Ponorogo.
Kasus tersebut sejak awal mendapat pendampingan dari LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS).

Ketua GMAS, Subandi Budha, menyatakan keprihatinannya terhadap perkara yang melibatkan anak tersebut.

Ia menilai persoalan dalam keluarga seharusnya tidak diselesaikan melalui kekerasan, terlebih terhadap anak yang masih berusia 12 tahun.

"Saya menyebutnya sebagai orang tua dan kakek yang biadab," ujar Subandi.

Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada PPA Polres Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo yang menangani perkara tersebut hingga memasuki persidangan.

"Hari ini, Selasa 22 September 2026, sidang perdana. Semoga pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan UU yang berlaku," tegasnya.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi keluarga lain ketika menghadapi persoalan yang melibatkan anak.

"Harapannya ini bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi siapa saja untuk berlaku atau bersikap lebih bijaksana dalam menghadapi anak. Apalagi anak kandung atau cucunya sendiri," pungkasnya.

Perkara tersebut kini masih berjalan di pengadilan. Kebenaran mengenai dugaan kekerasan serta peran masing-masing terdakwa akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan fakta yang terungkap selama persidangan. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar