Desil Warga Ponorogo Dinilai Tak Proporsional, Ini Respons Ali Mufthi
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| H. Ali Mufthi, S.Ag.,M.Si., saat membuka Bahlil Mini Soccer di Ponorogo. (Foto: Fajar/Gardajatim.com) |
Anggota DPR RI Komisi V dari Dapil Jatim VII, Ali Mufthi, mendorong pemerintah meninjau dan menata ulang data tersebut agar lebih proporsional.
Persoalan itu mencuat setelah sebanyak 903 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Ponorogo mengajukan perubahan data desil kesejahteraan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).
Usulan tersebut diajukan karena data desil yang tercatat dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga di lapangan.
Persoalan desil menjadi perhatian karena klasifikasi kesejahteraan dapat berkaitan dengan akses masyarakat terhadap sejumlah program pemerintah.
Warga yang tercatat berada di desil 6 hingga 10, misalnya, khawatir tidak lagi masuk prioritas penerima bantuan sosial yang selama ini banyak menyasar kelompok desil 1 sampai 5.
Di Ponorogo juga ditemukan sejumlah kasus yang dinilai janggal. Warga dengan kondisi ekonomi terbatas, termasuk pekerja informal seperti tukang parkir, disebut tercatat dalam desil tinggi.
Sebaliknya, terdapat pula warga yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) namun masuk dalam kelompok desil rendah.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena kesalahan klasifikasi tidak hanya berpotensi memengaruhi bantuan sosial, tetapi juga program pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan.
Menanggapi keresahan masyarakat di daerah pemilihannya, Ali Mufthi mengatakan, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan revisi terhadap data desil.
Menurut dia, desil tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi. Klasifikasi tersebut juga mempertimbangkan status sosial, pendidikan, dan sejumlah indikator lainnya.
"Kalau kita bicara desil, maka kita akan bicara tentang status ekonomi, status sosial masyarakat, status pendidikan, dan lain sebagainya," kata Ali Mufthi usai membuka Bahlil Mini Soccer di Ponorogo, Kamis, 3 September 2026.
Ia berharap proses revisi menghasilkan klasifikasi desil yang lebih proporsional dan mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih tepat.
Ali juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut dalam forum pengambilan kebijakan.
"Kita sudah banyak bicara di tempat-tempat kita mengambil kebijakan tentang desil itu agar direviu, agar ditata ulang sehingga berimbang persoalan itu," ujarnya.
Ali bahkan memberikan contoh kepada pejabat pemerintah di Jakarta mengenai kemungkinan ketidaktepatan klasifikasi tersebut.
"Saya sempat ngasih contoh ke Bapak pejabat di Jakarta bahwa Ali Mufthi ini difoto oleh orang yang sama-sama desilnya," katanya.
Menurut Ali, kondisi semacam itu tidak semestinya terjadi. Karena itu, ia menegaskan perlunya revisi terhadap data desil.
"Ini sesuatu yang enggak boleh. Ya, kita akan revisi itu," tegasnya.
Di tingkat daerah, Pemkab Ponorogo juga telah mencatat banyak usulan perubahan data desil.
Sepanjang Agustus 2026, Dinsos P3A Ponorogo mencatat 903 usulan pembaruan data melalui sistem SIKS-NG.
Sebelumnya, Pemkab Ponorogo juga menyatakan siap kembali berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah desa untuk melakukan verifikasi data.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Bagi warga, akurasi data menjadi penting karena penentuan desil dapat berpengaruh terhadap sasaran berbagai program kesejahteraan pemerintah. (Fjr)
Sebelumnya
...
