Hingga Agustus 2026 Sudah Lebih Dari 30,5 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol-PP Pacitan, Kog Tidak Ada yang Dipidana?
Eko Purnomo
... menit baca
![]() |
| Rokok ilegal yang berhasil disita tim gabungan Satpol-PP Pacitan dan KBC Madiun. (Sumber : Satpol-PP Pacitan) |
GARDAJATIM.COM: Terhitung sejak bulan Januari-Agustus 2026 Satpol-PP Pacitan beserta Kantor Bea Cuka (KBC) Madiun telah melakukan operasi ke beberapa lokasi dan pasar dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan.
Dalam periode tersebut, tim gabungan Satpol-PP beserta KBC Madiun telah menyita lebih dari 30,5 ribu batang rokok ilegal.
Namun, yang menjadi pertanyaan mengapa tidak ada satu orang pun yang dipidana?
Padahal, operasi dan tindakan tegas dinilai sangat penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Karena penjualan rokok ilegal sangat merugikan terutama bagi produsen rokok legal serta mengurangi penerimaan negara.
Pengaturan tentang cukai sendiri telah di atur dalam Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 UU tersebut menyatakan bahwa: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Ketentuan ini memperjelas bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai bukanlah pelanggaran administratif semata, melainkan tindak pidana ekonomi yang memerlukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol-PP Pacitan, Widiyanto, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa sanksi terkait pelanggaran penjualan rokok ilegal merupakan kewenangan dari Kantor Bea Cukai Madiun.
"Operasi gabungan untuk pemberantasan rokok ilegal memang melibatkan Satpol-PP, namun terkait sanksi kewenanganya KBC Madiun," jelas Widiyanto.
Meski tak ada sanksi pidana, Widiyanto memastikan penjual rokok ilegal tetap mendapatkan sanksi administrasi.
"Atas berbagai pertimbangan, KBC Madiun memberikan sanksi kepada penjual rokok ilegal berupa sanksi administrasi," imbuhnya.
Masifnya peredaran rokok ilegal harusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah, mengingat Kabupaten Pacitan memiliki beberapa produsen rokok.
Penjualan rokok ilegal berpotensi menggerogoti nilai penjualan rokok legal dan dan berdampak pada penurunan pendapatan hasil cukai.
Hal itu juga berimplikasi pada berkurangnya lapangan pekerjaan, kesehatan, sosial, infrastruktur dan lain sebagainya dikarenakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagi kegiatan di daerah. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
