-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

LHA SH Terate Pusat Madiun: Organisasi Jangan Diselesaikan dengan Massa

Lambang PSHT terpasang di pintu masuk Padepokan Agung Madiun di Jalan Merak, Kota Madiun. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun meminta persoalan organisasi diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, bukan dengan tekanan massa maupun konsep “nyawiji” yang dinilai belum memiliki mekanisme dan tujuan yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. H. Agus Shali dari LHA SH Terate Pusat Madiun sebagai tanggapan terhadap pernyataan dan tuntutan pihak yang menggelar aksi.

Menurut Agus, masing-masing pihak saat ini telah memiliki kepengurusan dan struktur organisasi mulai tingkat pusat, cabang, ranting hingga rayon.

Karena itu, LHA menilai gagasan penyatuan tidak perlu terus diulang apabila tidak disertai mekanisme organisasi yang jelas dan disepakati pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Tidak perlu lagi membawa-bawa konsep nyawiji untuk mempertemukan atau mengubah kepengurusan yang sudah berjalan. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme organisasi masing-masing,” ujar Agus, Selasa, 22 September 2026.

LHA Minta Mediasi Menghasilkan Penyelesaian

LHA juga menyoroti proses diskusi maupun mediasi yang dinilai tidak semestinya hanya mengulang perdebatan tanpa menghasilkan penyelesaian konkret.

Agus menyebut persoalan kepengurusan, badan hukum, dan aset harus ditempatkan pada mekanisme yang sesuai dengan substansinya.

Persoalan organisasi, kata dia, diselesaikan melalui mekanisme organisasi. Persoalan hukum ditempuh melalui jalur hukum, sedangkan klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan aset harus dibuktikan dengan dokumen dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Menurut Agus, kepastian sulit dicapai apabila masing-masing pihak hanya mempertahankan versinya tanpa mekanisme penyelesaian yang konkret.

Aksi Massa Dinilai Bukan Forum Menentukan Hak

LHA menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Namun, LHA menegaskan aksi massa tidak dapat menjadi sarana untuk menentukan pihak yang berhak atas organisasi, kepengurusan maupun aset.

LHA juga menyebut tindakan berupa tekanan, intimidasi, atau upaya memasuki suatu tempat secara paksa, apabila benar terjadi, berpotensi memicu provokasi dan meningkatkan risiko benturan di lapangan.

“Padepokan Agung bukan tempat untuk membuktikan siapa yang paling kuat,” kata LHA dalam pernyataannya.

Jika terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas kepengurusan atau penguasaan Padepokan Agung, LHA mempersilakan klaim tersebut dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti pada mekanisme hukum yang tersedia.

Bukan dengan membawa massa, membuka gerbang secara paksa, ataupun menggunakan tekanan di lapangan, menurut LHA.
Dr. H. Agus Shali, LHA SH Terate Pusat Madiun.
Pergantian Kepengurusan Harus Lewat Mekanisme Organisasi

Menanggapi tuntutan pihak yang menggelar aksi, LHA menegaskan perbedaan pandangan mengenai organisasi tidak boleh berkembang menjadi tekanan fisik maupun konflik antarwarga.

Setiap tuntutan, menurut LHA, harus ditempatkan pada forum yang memiliki kewenangan sesuai dengan substansi persoalan.

Pergantian ketua umum, perubahan kepengurusan, maupun pengambilan keputusan organisasi harus dilakukan melalui mekanisme yang memang diberikan kewenangan oleh organisasi tersebut.

“Jika ada persoalan organisasi, selesaikan melalui mekanisme organisasi. Jika ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum. Jika ada klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan aset, buktikan melalui pengadilan,” ujar Agus.

LHA menegaskan penyampaian pendapat di muka umum tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk mengubah atau mengganti kepengurusan organisasi.

LHA Tetap Membuka Ruang Penyelesaian Damai

Meski menekankan mekanisme organisasi dan hukum, LHA menyatakan tidak menutup pintu terhadap penyelesaian secara damai.

Namun, perdamaian menurut LHA harus diarahkan pada penyelesaian yang konkret, terukur, serta tetap menghormati kedudukan dan mekanisme masing-masing pihak.

“Kami tidak menolak penyelesaian damai. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengulang perdebatan yang sama tanpa kepastian. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme masing-masing dan jangan menggunakan kekuatan massa untuk memaksakan kehendak," jelas Agus.

LHA SH Terate Pusat Madiun kemudian mengajak seluruh pihak, termasuk peserta aksi dan masyarakat, menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas Kota Madiun.

Perbedaan pandangan mengenai organisasi, menurut LHA, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

Sementara setiap tindakan di lapangan tetap harus mengedepankan hukum, ketertiban umum, dan keselamatan warga. (Rls/Jti/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar