Polisi Bongkar Jual Beli Ganja via Medsos, 8 Klip Disita
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Media sosial Instagram diduga menjadi jalur transaksi ganja kering di Surabaya. Polisi menangkap N.M.R., 23, yang diduga mengedarkan narkotika tersebut setelah membelinya melalui media sosial.
Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim pada Rabu, 5 Agustus 2026, di kawasan Banyu Urip Kidul, Sawahan, Surabaya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Barang tersebut disimpan di bawah meja kamar tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, selain ganja, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Barang bukti itu berupa sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Dari pemeriksaan awal, N.M.R. mengaku memperoleh ganja melalui transaksi di Instagram.
Adik mengatakan, tersangka membeli 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer.
Setelah uang dikirim, tersangka mengambil paket menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya.
Paket tersebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu, kemudian dibungkus menggunakan kantong plastik.
Polisi kemudian menelusuri aktivitas tersangka hingga menemukan ganja yang disimpan di kamar.
Menurut pengakuan tersangka, ganja yang diperolehnya kembali ditawarkan kepada pembeli dalam dua ukuran.
Untuk klip berukuran sedang, harganya sekitar Rp210 ribu. Sementara klip berukuran kecil ditawarkan sekitar Rp110 ribu.
Penjualan tidak dilakukan dengan jumlah yang sama setiap hari. Aktivitas tersebut bergantung pada pesanan dari pembeli.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya
...
