-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

PTSL Beduri Ponorogo Sisakan 100 Bidang, Ini Penjelasan Lurah

Budi Istiyar, Lurah Beduri, Ponorogo saat di ruang kerjanya. (Foto: Fajar/Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kelurahan Beduri, Kecamatan Ponorogo, mencakup 490 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 bidang masih tertinggal dalam proses pendaftaran.

Lurah Beduri, Budi Istiyar, menjelaskan pelaksanaan PTSL di wilayahnya selama ini telah diserahkan kepada kelompok masyarakat (pokmas). Kelompok tersebut menangani sejumlah tahapan teknis, termasuk pengukuran tanah.

Menurut Budi, sebelumnya telah dilakukan musyawarah untuk membahas biaya pelaksanaan PTSL. Dalam musyawarah tersebut, biaya disepakati sebesar Rp500 ribu untuk setiap bidang.

Budi mengatakan, biaya Rp500 ribu per bidang tersebut telah mencakup sejumlah kebutuhan yang berkaitan dengan proses pengurusan tanah.

Salah satunya apabila pemohon membutuhkan proses pecah waris maupun surat keterangan waris (SKW). Menurut dia, kebutuhan tersebut sudah termasuk dalam biaya yang telah disepakati.

“Sudah include, misalkan ada pecah waris atau SKW sudah termasuk itu,” kata Budi, Selasa, 1 September 2026.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Kelurahan Beduri tidak lagi meminta biaya tambahan kepada pemohon di luar kesepakatan tersebut.

“Kelurahan sudah tidak meminta biaya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, proses pengukuran tanah menjadi bagian yang ditangani pokmas. Sementara itu, pihak kelurahan menjalankan fungsi administratif sesuai kebutuhan berkas.

“Pengukuran tanah semua di pokmas, kita hanya menandatangani bilamana berkas membutuhkan,” kata Budi.

Dengan skema tersebut, kelurahan tidak menangani langsung proses pengukuran bidang tanah.

Peran pemerintah kelurahan lebih berkaitan dengan administrasi dan penandatanganan dokumen apabila diperlukan.

Hingga saat ini, dari total 490 bidang yang masuk dalam program PTSL 2026 di Kelurahan Beduri, sekitar 100 bidang masih tertinggal dari proses pendaftaran. 

Namun, pengajuan tambahan itu belum terealisasi karena masih menunggu keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sekarang ada 490 pemohon. Kami juga masih mengajukan tambahan sekitar 100-an karena masih banyak warga yang mengajukan untuk ikut PTSL,” pungkasnya. Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar