-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

DPPKB-PPPA Madiun Pantau Pemulihan Psikologis Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Geger

Dinas berkoordinasi dengan pamong dan kepala desa untuk memastikan kondisi psikologis AD, 19, setelah mendapat pendampingan.
ILUSTRASI AI: Pendampingan psikologis terhadap korban dugaan kekerasan seksual. 
GARDAJATIM.COM : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Madiun akan memantau kembali kondisi AD, 19, korban dugaan kekerasan seksual oleh pamannya sendiri, SS, 44, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. 

Pemantauan ini difokuskan pada perkembangan psikologis korban setelah menjalani pendampingan, sekaligus memastikan apakah AD masih membutuhkan penanganan lanjutan.

Kepala DPPKB-PPPA Kabupaten Madiun Hendro Suwondo mengatakan, pendampingan awal dilakukan setelah AD melaporkan kasus tersebut bersama kakak dan tetangganya melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). 

Dinas kemudian menerjunkan psikolog untuk mendampingi korban dan melakukan asesmen guna mengetahui kondisi psikologisnya.

"Dari laporan itulah kami melakukan dua langkah. Pertama, pendampingan psikologis dengan mendatangkan psikolog. Setelah itu ditindaklanjuti dengan asesmen atau penilaian kondisi anak. Hasilnya, anak sudah normal, mau makan dan tidur dengan nyaman," ujarnya.

Meski hasil asesmen menunjukkan kondisi korban membaik, DPPKB-PPPA tetap membuka kemungkinan pendampingan lanjutan sesuai kebutuhan. 

Hendro menegaskan, penanganan perkara saat ini berada dalam ranah kepolisian, tetapi pihaknya siap membantu apabila diperlukan selama proses hukum hingga persidangan.

"Wilayah kami di pendampingan psikologis sudah kami lakukan. Kalau nanti dari Polres membutuhkan kami untuk pendampingan dalam sidang, kami siap datang lagi," jelasnya.

Untuk mengetahui perkembangan terbaru AD, Hendro berencana berkoordinasi dengan pamong atau lurah setempat. 

Menurut dia, komunikasi dengan keluarga dan lingkungan korban diperlukan karena dinas tidak dapat melakukan pemantauan selama 24 jam.

"Karena ini sudah menjadi sorotan, nanti kami juga akan menanyakan lagi kondisinya seperti apa, terutama secara psikologis. Kami coba klarifikasi melalui pamong atau lurah," ungkapnya.

Perhatian terhadap korban juga mencakup kebutuhan pendidikan dan bantuan sosial. Sekretaris Dinsos Kabupaten Madiun Tarnu Ashidiq menyebut bidang Rehabilitasi Sosial telah memberikan santunan sekaligus memetakan kemungkinan intervensi, sedangkan Kepala Dikbud Kabupaten Madiun Agus Sucipto menyatakan penanganan anak tidak sekolah (ATS) perlu mempertimbangkan kesiapan psikologis korban.

"Kalau kami melangkah sekarang untuk penanganan anak tidak sekolah (ATS)-nya, kondisinya belum memungkinkan secara psikologis," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Purwadi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersinergi dalam mendampingi AD. 

Selain pemulihan psikologis, perhatian juga diarahkan pada kelanjutan pendidikan serta kepastian tempat tinggal dan dukungan sosial bagi korban beserta keluarganya, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan. (@Red/Tim)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar