-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Pemkab Madiun Targetkan Pembenahan PPID Rampung dalam Tiga Bulan

Pembinaan keterbukaan informasi menemukan 24 instansi belum aktif memperbarui portal resmi, sementara seluruh PPID didorong meningkatkan layanan.
Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dok Ist)
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun menargetkan pembenahan pengelolaan informasi publik dalam tiga bulan setelah pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Senin (26/10/2026). 

Program di ruang rapat IT Pemkab Madiun itu diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi sekaligus memperbaiki layanan digital pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan.

Evaluasi Diskominfo menunjukkan masih ada 24 instansi yang tidak aktif memperbarui portal resmi, termasuk karena data terakhir belum diperbarui sejak 2024 atau 2025. Dari hasil penilaian tersebut, 10 instansi masuk kategori aktif dan 11 lainnya dinilai cukup aktif.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Madiun, Suntoko, menyampaikan pembinaan diikuti 43 ketua PPID Pelaksana dan 2 perwakilan ketua PPID Desa secara luring. Sementara itu, sebanyak 204 ketua PPID Desa/Kelurahan mengikuti kegiatan melalui daring.

"Website tidak boleh lagi dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan harus dirawat sebagai etalase utama transparansi dan pintu pelayanan publik," tegas Suntoko. Ia juga mengapresiasi Desa Sumberejo, Desa Luworo, dan Desa Bener yang mewakili Kabupaten Madiun dalam evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur berkat konsistensi pengelolaan informasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, meminta aparatur mengubah pendekatan dalam mengelola data, dari kecenderungan menyembunyikan informasi menjadi upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan merupakan kewajiban badan publik, sedangkan informasi yang dirahasiakan harus masuk kategori pengecualian.

Sigit menetapkan tahapan tindak lanjut selama tiga bulan. Bulan pertama difokuskan pada peninjauan surat keputusan (SK) PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP), bulan kedua untuk memperbarui DIP pada situs resmi, sedangkan bulan ketiga digunakan PPID Utama untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Achmad Nur Aminuddin, yang menjadi narasumber utama, menjelaskan bahwa transparansi membuka ruang pengawasan masyarakat dan mekanisme check and balance. 

Ia mengingatkan badan publik untuk mengelola informasi dalam empat kategori, yakni Berkala, Serta-Merta, Setiap Saat, dan Dikecualikan, serta memenuhi permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja.

Pemkab Madiun juga akan memperkuat kapasitas PPID di tingkat desa, memperbarui DIP, mengintegrasikan layanan digital, serta memperluas kerja sama dengan masyarakat dan media. 

Langkah tersebut disiapkan untuk mengatasi kendala berupa resistensi birokrasi terhadap keterbukaan dan keterbatasan infrastruktur digital, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (@Red/Hms)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar