Polda Jatim Ungkap Kronologi Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Madiun
Penyidik menelusuri sejumlah lokasi, termasuk hotel dan dua rumah di Kota Madiun, untuk mengungkap rangkaian kematian Dini Hardiyanti dan AGH.
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Hutton (Dok Ist) |
GARDAJATIM.COM : Polda Jawa Timur mengungkap perkembangan penyidikan dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGH (4), di Kota Madiun.
Polisi menduga suami siri Dini, Dwi Bagus Martono (40), terlibat dalam kematian kedua korban dan kini mendalami rangkaian kejadian serta bukti forensik dari sejumlah lokasi.
Dwi Bagus Martono ditangkap tim gabungan di Jombang pada Minggu malam (25/10/2026).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai orang hilang sejak 20 September 2026, sebelum penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan dugaan peristiwa bermula di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10/2026).
Dini diduga meninggal dunia di hotel tersebut, sedangkan anaknya kemudian dibawa ke rumah di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Setelah terjadi pembunuhan itu, pelaku diduga membawa jasad korban menggunakan kantong tidur saat meninggalkan hotel. Ia juga menuntun AGH menuju kediamannya di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun", ungkap Roy, Senin (26/10/2026).
Di rumah kawasan Gang Tentrem, AGH diduga turut menjadi korban pembunuhan. Polisi mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia, termasuk pembakaran jasad dan penggunaan peralatan yang diduga telah disiapkan sebelumnya, seperti gergaji dan mesin pencacah.
"Peralatan tersebut diduga dibeli pelaku beberapa hari sebelum kejadian. Temuan ini menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengungkap perencanaan dan rangkaian tindakan dalam kasus tersebut", tambahnya.
Penyidik juga memeriksa rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Di bagian belakang bangunan ditemukan tungku perapian yang kini diperiksa untuk mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan perkara, sementara tim laboratorium forensik mengumpulkan dan menguji bukti dari sejumlah lokasi.
Ketua RT 24 Gang Tentrem, Agung Rusmanto, menyebut rumah di Gang Tentrem merupakan milik orang tua terduga pelaku.
Menurut dia, meski alamat pada kartu identitas Bagus masih tercatat di lingkungan tersebut, Bagus disebut tidak menetap di rumah itu dan tinggal di kawasan Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.
Polisi masih mendalami motif serta menguji bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Dini dan AGH meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan lokasi dan forensik menjadi bagian dari penyidikan Polda Jawa Timur bersama jajaran kepolisian setempat untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti yang diperoleh. (@Red/Hms)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
