-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Polisi Tahan SS, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Keponakan di Madiun

Polisi menetapkan SS (44) sebagai tersangka dan menahannya sejak 22 Oktober 2026. Penyidik menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Ilustrasi 
GARDAJATIM.COM : Polres Madiun menahan SS (44), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap AD (19), kerabat dekatnya yang merupakan warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Tersangka diduga melakukan perkosaan dan pencabulan terhadap korban sejak berusia 9 tahun.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/444/X/RES.1.4/2026/Satreskrim tertanggal 26 Oktober 2026, SS ditahan di Rumah Tahanan Polres Madiun sejak 22 Oktober 2026. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari korban maupun tersangka.

Kasi Humas Polres Madiun, AKP Anita Diyah Puspitosari, membenarkan penahanan tersebut.

"Sudah ditahan mas," ujar Anita saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Kuasa hukum korban, Mohamad Muhari, sebelumnya mengungkapkan dugaan kekerasan seksual itu berlangsung sejak 2016. 

Awalnya, korban diduga mengalami tindakan seksual berupa seks oral, kemudian berlanjut menjadi hubungan seksual pada 2022 hingga Mei 2026.

Menurut Muhari, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali, bahkan mencapai tiga kali dalam sepekan. Korban diketahui pernah tinggal bersama tersangka hingga April 2026.

Kasus ini terungkap sekitar Juni 2026 setelah korban menceritakan pengalamannya melalui pesan WhatsApp kepada seorang saksi. 

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Madiun pada 10 Agustus 2026 dengan Nomor LP/B/72/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun masih melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Penahanan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya menunggu penyelesaian berkas penyidikan dan penelitian oleh jaksa. (@Red/Tim)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar