Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Penyidikan, 19 Saksi Diperiksa
Redaksi
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara pada 13 Oktober 2026, dengan penyidik sebelumnya telah memeriksa 19 saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Bareskrim Dalami Laporan Dugaan Penipuan Investasi Tambang
Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 19 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta mengumpulkan informasi mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara investasi tambang tersebut.
Meski status penanganan telah meningkat ke tahap penyidikan, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Penyidik belum menyampaikan hasil akhir pendalaman perkara dalam keterangan yang diberikan.
Penyidik Masih Mengumpulkan Alat Bukti
Johnny menegaskan, penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Penanganan selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan didasarkan pada bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.
Peningkatan status ke penyidikan merupakan tahapan dalam proses penanganan perkara setelah penyelidik menemukan indikasi adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tahap ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan penipuan atau penggelapan telah terjadi.
Bareskrim Polri menyatakan pendalaman perkara akan terus dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, informasi yang tersedia belum memuat rincian nilai investasi, identitas pihak yang dilaporkan, maupun bentuk dugaan penipuan atau penggelapan yang menjadi pokok perkara.
Sebelumnya
...
Berikutnya
...