Buntut Iuran Rp950 Ribu, LPKPK Soroti Kejanggalan Rapat Pintu Belakang dan Alokasi Dana BOS
Redaksi
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Polemik biaya insidental Rp950.000 di SMP Negeri 5 Ponorogo merembet pada persoalan transparansi anggaran dan tata cara pelaksanaan rapat wali murid.
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Ponorogo mempertanyakan mekanisme penerimaan peserta rapat sekaligus meminta penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dijelaskan secara terbuka.
Ketua LPKPK Ponorogo, Endar Riyanto, S.Kom., menilai keterbukaan anggaran diperlukan untuk memastikan kebutuhan fasilitas sekolah dibahas berdasarkan ketersediaan dana dan ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut mencakup kebutuhan pengadaan kipas angin, pembenahan lapangan olahraga, hingga peremajaan komputer yang disebut dalam pembahasan bersama wali murid.
LPKPK Pertanyakan Rapat Wali Murid Lewat Pintu Belakang
Selain menyoroti anggaran, Endar mempertanyakan mekanisme penerimaan wali murid saat rapat komite SMPN 5 Ponorogo. Menurut dia, peserta rapat yang diundang justru diarahkan masuk melalui pintu belakang.
“Harusnya rapat komite yang digelar dengan mengundang wali siswa masuk dari pintu utama, tetapi ini justru diarahkan masuk lewat pintu belakang,” ungkap Endar, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai mekanisme tersebut. Menurut Endar, forum yang membahas kebutuhan pendidikan dan kontribusi orang tua seharusnya memberi ruang komunikasi yang terbuka kepada seluruh wali murid.
Namun, berdasarkan bahan yang tersedia, belum ada penjelasan dari pihak sekolah mengenai alasan penggunaan pintu belakang dalam penerimaan peserta rapat.
Bagi LPKPK, keterbukaan dalam rapat komite tidak hanya menyangkut cara komunikasi, tetapi juga penjelasan mengenai kebutuhan sekolah, rincian pembiayaan, dan dasar penentuan kontribusi yang dibicarakan.
Alokasi Dana BOS untuk Fasilitas Sekolah Disorot
Endar juga meminta penggunaan Dana BOS di SMPN 5 Ponorogo dijelaskan, terutama terkait kemungkinan pembiayaan kebutuhan fasilitas yang dibahas dalam rapat wali murid.
“Semua item tersebut bertujuan menunjang kegiatan pembelajaran, sehingga ada kemungkinan hal itu bisa dianggarkan dari BOS, meskipun dengan porsi yang terbatas,” jelas Endar.
Ia menyebut pengadaan kipas angin, pembenahan lapangan olahraga, dan peremajaan komputer sebagai sejumlah kebutuhan yang perlu ditelusuri kemungkinan sumber pembiayaannya.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak berarti seluruh kebutuhan itu dipastikan dapat dibiayai menggunakan Dana BOS. Setiap pengeluaran perlu diperiksa berdasarkan ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku.
Menurut Endar, penjelasan mengenai ketersediaan anggaran dan kebutuhan sekolah diperlukan agar wali murid dapat memahami alasan pembiayaan tertentu kemudian dibicarakan bersama orang tua siswa.
Ia juga mengingatkan agar kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler, partisipasi dalam acara daerah, maupun operasional guru tidak serta-merta dianggap hanya dapat dipenuhi melalui kontribusi wali murid.
LPKPK mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas kebutuhan operasional dan pengembangan fasilitas sekolah dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Iuran Rp950 Ribu Picu Keberatan Wali Murid
Polemik ini mencuat setelah rapat wali murid kelas VII SMPN 5 Ponorogo diwarnai protes dari salah satu orang tua siswa terkait biaya insidental sebesar Rp950.000 yang dibicarakan dalam forum tersebut.
Wali murid yang menyampaikan keberatan menilai fasilitas pendukung pembelajaran di sekolah negeri semestinya memperoleh dukungan pembiayaan pemerintah.
Karena itu, sumber anggaran yang tersedia perlu ditelusuri sebelum pembiayaan dibicarakan dengan orang tua.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas partisipasi masyarakat dalam pendidikan, terutama ketika kontribusi wali murid dibahas untuk memenuhi kebutuhan fasilitas sekolah.
Bagi LPKPK, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya besaran biaya, melainkan juga dasar penentuan kebutuhan, ketersediaan anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaannya.
Hingga bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak SMPN 5 Ponorogo mengenai penggunaan Dana BOS, dasar penetapan biaya insidental Rp950.000, maupun alasan mekanisme penerimaan wali murid melalui pintu belakang.
Penjelasan pihak sekolah diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh, termasuk mengenai kebutuhan yang dibahas, sumber pembiayaan yang tersedia, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat komite. (Fjr/Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...