Dewan Pendidikan Ponorogo dan SMPN 5 Sepakati Perbaikan Tata Kelola Sumbangan Wali Murid
Redaksi
... menit baca
Kesepakatan tersebut mencakup peningkatan kualitas musyawarah, penyempurnaan dokumentasi, pernyataan kesukarelaan wali murid, hingga transparansi rencana anggaran.
Hasil pertemuan itu disampaikan Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo melalui siaran pers resmi Nomor 05/DP-Kab.Prg/X/2026.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Muhamad Fajar Pramono, menyatakan persoalan yang berkembang terkait SMPN 5 Ponorogo telah diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
“Dengan press release ini, persoalan SMPN 5 Ponorogo dinyatakan telah selesai dan clear melalui musyawarah mufakat,” ujar Fajar dalam siaran pers, Senin, 26 Oktober 2026.
Rapat klarifikasi, verifikasi dokumen, dan musyawarah bersama berlangsung di SMPN 5 Ponorogo.
Pertemuan tersebut digelar menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat terkait rencana sumbangan wali murid di sekolah tersebut.
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo diwakili Muhamad Fajar Pramono, Farida Nuraini, Dolar Yuwono, Tristyomiseno, Jauhan Budiwan, dan Hadi Santoso.
Turut hadir Ruskto selaku Pengawas SMP sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo, Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo Ikhwanul Abror beserta pengurus, serta Kepala SMPN 5 Ponorogo Chrisna Ningrum bersama jajaran.
Dalam hasil klarifikasinya, Dewan Pendidikan menyatakan bahwa berdasarkan telaah yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran aturan.
Lembaga tersebut menyebut partisipasi wali murid yang dibahas merupakan sumbangan sukarela berdasarkan hasil musyawarah, bukan pungutan yang bersifat memaksa.
“Partisipasi wali murid berbentuk sumbangan sukarela hasil musyawarah, bukan pungutan yang bersifat memaksa,” jelas Fajar Pramono.
Pernyataan tersebut merupakan hasil klarifikasi yang disampaikan Dewan Pendidikan berdasarkan telaah dokumen dan pertemuan bersama pihak sekolah serta komite.
Dewan Pendidikan, lanjut Fajar, juga menjelaskan bahwa rencana anggaran yang disusun berkaitan dengan kebutuhan peningkatan mutu pembelajaran di SMPN 5 Ponorogo yang, menurut hasil klarifikasi tersebut, belum tercukupi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Dewan Pendidikan menyebut proses yang dibahas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Meski demikian, penyelenggaraan musyawarah dan pengelolaan sumbangan tetap menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam kesepakatan perbaikan.
Penataan mekanisme komunikasi, dokumen, dan anggaran dinilai perlu dilakukan agar prosesnya lebih transparan dan partisipatif.
Dari pertemuan tersebut, Dewan Pendidikan bersama pihak yang hadir menyepakati empat langkah perbaikan.
Pertama, meningkatkan kualitas rembugan atau musyawarah agar lebih dialogis dan memberikan ruang partisipasi bagi pihak terkait.
Kedua, menyempurnakan berita acara dengan melengkapi daftar hadir, notulensi, serta dokumentasi kegiatan.
Ketiga, memperbaiki surat pernyataan wali murid agar memuat penegasan bahwa sumbangan diberikan secara ikhlas dan tanpa paksaan.
Keempat, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbasis kinerja yang transparan, terukur, dan dipublikasikan.
Keempat langkah tersebut tercantum dalam hasil klarifikasi sebagai bagian dari komitmen perbaikan tata kelola di SMPN 5 Ponorogo.
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo menyatakan persoalan SMPN 5 Ponorogo telah selesai melalui musyawarah mufakat.
Namun, hasil pertemuan itu juga memuat sejumlah tindak lanjut untuk memperbaiki tata kelola sumbangan wali murid.
Dalam penutup siaran persnya, Dewan Pendidikan menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat menjaga suasana pendidikan tetap kondusif.
“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan kondusivitas pendidikan,” kata Fajar.
Penyempurnaan musyawarah, dokumentasi, pernyataan kesukarelaan, dan transparansi anggaran menjadi poin utama yang disepakati dalam pertemuan tersebut. (Rls/Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
