Pemkab Ponorogo Siapkan TPA Baru 9,4 Hektare, Pembangunan Ditargetkan 2027
Redaksi
... menit baca
| Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Plt Kepala DLH Sapto Djatmiko saat mengurus persiapan lahan TPA Mrican Baru di Kementerian Kehutanan. (Foto: Istimewa) |
Pembangunan fasilitas yang diproyeksikan menelan anggaran sekitar Rp15 miliar itu ditargetkan mulai dikerjakan pada awal 2027.
TPA Mrican Baru disiapkan sebagai pengganti lokasi lama yang dinilai sudah tidak layak untuk menampung sampah menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
Fasilitas baru tersebut direncanakan menerapkan metode sanitary landfill, yakni sistem pengelolaan sampah dengan penataan dan pengendalian timbunan yang memperhatikan perlindungan lingkungan.
Untuk mempercepat persiapan proyek, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mendatangi Kementerian Kehutanan pada Kamis (22/10/2026).
Kunjungan itu berkaitan dengan pengurusan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan TPA baru.
Plt Kepala DLH Ponorogo Sapto Djatmiko menjelaskan, persiapan TPA Mrican Baru telah berlangsung sekitar satu tahun. Proses tersebut meliputi penetapan tapal batas hingga pengurusan penggunaan lahan di kawasan hutan milik Perhutani.
Menurut Sapto, pembangunan lokasi baru semakin mendesak karena TPA Mrican lama hanya memiliki luas sekitar 1,2 hektare.
Selain keterbatasan lahan, lokasi tersebut juga telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penggunaan sistem open dumping.
“Ini sangat urgen. Kita kan sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup bahwasannya di sana (TPA Mrican lama) sudah tidak layak dan tidak boleh open dumping lagi sehingga harus ada pemindahan,” ungkap Sapto.
Sebagai penggantinya, Pemkab Ponorogo merencanakan penggunaan sistem sanitary landfill. Metode ini menjadi bagian dari rencana perubahan pengelolaan sampah di TPA, bukan sekadar pemindahan lokasi pembuangan.
Sapto menyampaikan, dokumen penggunaan kawasan hutan untuk TPA Mrican Baru telah ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan. Lahan seluas 9,4 hektare tersebut berstatus pinjam pakai milik Perhutani.
“Alhamdulillah, kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan untuk izin pemakaian lahan hutan untuk TPA Mrican seluas 9,4 hektare,” katanya.
Meski dokumen tersebut telah ditandatangani, masih terdapat tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan dimulai.
Sebelumnya, proses lelang pembangunan sempat ditunda dan dibatalkan karena dokumen yang dibutuhkan belum terbit.
Pemkab kini berharap proses pengadaan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo dapat segera dilanjutkan.
Pembangunan TPA baru juga direncanakan dilengkapi sarana pendukung, antara lain kantor dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Selain pembangunan fasilitas baru, Pemkab Ponorogo juga merencanakan perubahan pola penanganan sampah.
Sapto menyebut penerapan konsep sanitary landfill ditargetkan mulai 2028, sesuai kebijakan yang disampaikan pemerintah.
Dalam rencana tersebut, sampah yang masuk ke TPA diharapkan hanya berupa residu sekitar 30–40 persen.
Dengan demikian, pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya menjadi bagian penting untuk mendukung sistem pengelolaan yang direncanakan.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita berharap seluruh proses administrasi berjalan lancar agar pembangunan TPA baru dapat segera direalisasikan.
“Ke depannya, kami menjalankan landfill di TPA baru yang ada di kawasan Mrican juga, tapi di lahan baru seluas 9,4 hektare. Doakan saja semua lancar, sehingga kami bisa membereskan masalah sampah di Ponorogo,” ujar Lisdyarita.
Dengan luas lahan 9,4 hektare dan rencana anggaran sekitar Rp15 miliar, pembangunan TPA Mrican Baru ditargetkan dimulai pada awal 2027. (Adv/Kominfo/Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...