-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Polemik Sumbangan Rp950 Ribu SMPN 5 Ponorogo, LPKPK Ingatkan Prinsip Sukarela

Ketua LPKPK Komcab Ponorogo, Endar Riyanto. (Foto: Fajar/Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Polemik sumbangan Rp950 ribu untuk peningkatan fasilitas SMP Negeri 5 Ponorogo mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komcab Ponorogo.

Ketua LPKPK Komcab Ponorogo, Endar Riyanto mengingatkan, agar penggalangan dana di sekolah negeri tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tidak berdampak pada hak siswa.

Persoalan ini mencuat setelah rapat komite bersama wali murid kelas VII di SMPN 5 Ponorogo pada Jumat (16/10/2026) diwarnai keberatan dari sejumlah wali murid terhadap besaran sumbangan yang dibahas.

Endar menyatakan siap mengawal persoalan tersebut. Ia menegaskan, sumbangan dari wali murid semestinya tidak disertai penetapan nominal maupun batas waktu pembayaran yang menghilangkan sifat sukarela.

"Sumbangan dari wali murid itu pada hakikatnya adalah bebas. Tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak boleh ada batasan waktu pembayaran, dan tidak perlu ada prosedur pemohon keringanan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Semuanya harus mengacu pada regulasi sumbangan sukarela yang sah," ujar Endar.

LPKPK Soroti Mekanisme Sumbangan Sekolah

Menurut Endar, persoalan sumbangan tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan fasilitas sekolah, tetapi juga menyangkut perlindungan siswa dari kemungkinan tekanan akibat kondisi keuangan orang tua.

Ia mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan intimidasi maupun diskriminasi terhadap siswa yang orang tuanya belum atau tidak memberikan sumbangan.

"Yang paling krusial, pastikan tidak boleh ada bentuk intimidasi atau diskriminasi sedikit pun terhadap siswa yang orang tuanya tidak atau belum membayar sumbangan tersebut," tegasnya.

Endar juga menyayangkan munculnya kembali polemik terkait rapat komite di sekolah tersebut.

Ia menghubungkan persoalan terbaru dengan kasus sebelumnya yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan pemanggilan wali murid siswa yang telah lulus karena dugaan tunggakan sumbangan.

"Sangat disayangkan, belum selesai kesan dari kasus pemanggilan wali murid lulusan sebelumnya, kini muncul lagi gejolak saat rapat komite," ungkapnya.

Komite Sebut Ada Kesepakatan Pembiayaan

Sebelumnya, Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo, Ihwanul Abror, menyampaikan bahwa rapat komite digelar dengan menghadirkan wali murid kelas VII.

Dalam sesi tanya jawab, seorang wali murid menyampaikan keberatan terhadap sumbangan sekolah.

Menurut keterangan yang disampaikan, keputusan akhir rapat menyepakati pembiayaan pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp90 ribu dan sumbangan sukarela sebesar Rp950 ribu.

Besaran tersebut menjadi bagian dari polemik yang berkembang. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci dasar penentuan nominal, rincian penggunaan dana, serta mekanisme pelaksanaan sumbangan bagi wali murid yang keberatan. 

Endar berpandangan bahwa masyarakat berhak memperoleh layanan pendidikan dasar gratis dari negara.

Karena itu, ia meminta penggalangan dana di sekolah tidak menimbulkan kesan memaksa atau membebani wali murid.

Ia juga mendorong pihak sekolah dan komite untuk memprioritaskan peningkatan kualitas pembelajaran daripada terus berfokus pada pembangunan fisik yang mengandalkan partisipasi keuangan orang tua siswa.

"Sekolah seharusnya lebih berkonsentrasi pada peningkatan kualitas kompetensi dan kecerdasan siswa, bukan justru berfokus mengejar pembangunan fisik atau sarana prasarana gedung dengan terus-menerus membebankannya pada partisipasi keuangan wali murid," pungkasnya. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar