-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Pungutan Di Sekolah Ponorogo Bukan Kasus Khas, Dewan Pendidikan: Bisa Terjadi Di Seluruh Indonesia

Assoc. Prof. Dr. Muhamad Fajar Pramono, M.Si., Ketua Dewan Pendidikan Ponorogo. (Foto: Istimewa) 
GARDAJATIM.COM: Maraknya kasus terkait pungutan atau iuran di berbagai sekolah di Kabupaten Ponorogo dinilai bukan merupakan kasus yang khas Ponorogo. Fenomena tersebut bisa terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Muhamad Fajar Pramono, saat dimintai tanggapan terkait polemik pungutan sekolah yang kembali mencuat.

"Kasus terkait dengan pungutan atau kurang di berbagai sekolah di Ponorogo sebenarnya tidak khas Ponorogo. Bisa terjadi di Indonesia. Perbedaannya tergantung jumlah, intensitas dan modus," ujar Fajar, Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurutnya, ada dua faktor utama yang melatarbelakangi masih maraknya praktik penggalian dana masyarakat di sekolah.

Faktor pertama, Undang-Undang bersifat multitafsir

Fajar menjelaskan, dalam regulasi yang ada, penggalian dana masyarakat pada prinsipnya dibolehkan asal dirembug dengan Komite Sekolah.

"Pointnya dibolehkan asal dirembug dengan Komite. Ketentuan umumnya adalah hasil musyawarah dengan orang tua. Bersifat sukarela," jelasnya.

Namun ketentuan "sukarela" tersebut, kata dia, seringkali menjadi abu-abu di lapangan. Antara kesepakatan musyawarah dengan tekanan sosial bagi orang tua yang tidak mampu menjadi batas yang tipis.

Faktor kedua, kondisi fiskal yang sedang tidak baik-baik saja

Fajar menyebut kondisi fiskal daerah saat ini berpengaruh besar terhadap implementasi amanah konstitusi anggaran pendidikan 20 persen.

"Kondisi fiskal sedang tidak baik-baik, sehingga juga berpengaruh pada implementasi ketentuan 20 persen sebagai amanah konstitusi. Akhirnya melahirkan banyak improvisasi dan kreasi masing-masing daerah," terangnya.

Imbasnya, sekolah melakukan berbagai kreasi untuk menutup kekurangan operasional yang tidak dicover oleh BOS dan APBD.

Solusi Harus Sistemik

Ketua Dewan Pendidikan Ponorogo itu menegaskan, persoalan pungutan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak dan sepotong-potong, misalnya hanya dengan melarang atau menyalahkan kepala sekolah.

"Solusinya harus bersifat sistemik. Tidak bisa sepihak dan sepotong-potong. Harus komprehensif, terutama komitmen negara dalam pendidikan, ada kepastian hukum, dan kemampuan fiskal," tegasnya.

Menurut Fajar, ada ironi dalam kebijakan saat ini.

"Kita melarang sekolah untuk penggalian dana masyarakat, nyatanya memang tidak ada support anggaran dari pemerintah yang memadai," pungkasnya.

Dewan Pendidikan Ponorogo sendiri mendorong agar pemerintah pusat memberikan kepastian hukum yang jelas tentang mana yang boleh dan tidak boleh dipungut, serta memastikan kemampuan fiskal daerah benar-benar mampu menopang operasional sekolah tanpa harus membebani orang tua.

Sebelumnya, salah satu polemik pembiayaan sekolah di Ponorogo mencuat di SMP Negeri 5 Ponorogo.

Rencana sumbangan Rp950 ribu untuk peningkatan fasilitas sekolah menuai keberatan sejumlah wali murid dalam rapat komite pada Jumat (16/10/2026).

Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo, Ikhwanul Abrori, menyatakan nominal tersebut merupakan hasil musyawarah dan tidak wajib dibayarkan.

Wali murid yang keberatan dapat mengajukan keringanan atau tidak memberikan sumbangan.

Dana tersebut direncanakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan, antara lain honor guru tidak tetap (GTT), peremajaan komputer, renovasi lapangan olahraga, pengadaan kipas angin, serta pembenahan musala.

Di sisi lain, seorang wali murid yang juga relawan Info Cegatan Wilayah Ponorogo (ICWP) mempertanyakan keterlibatan orang tua dalam membiayai fasilitas sekolah negeri.

Ia menilai kebutuhan tersebut semestinya diajukan kepada pemerintah.

Polemik ini menjadi contoh persoalan pembiayaan pendidikan yang disoroti Ketua Dewan Pendidikan Ponorogo, Muhamad Fajar Pramono.

Ia menilai masalah penggalian dana masyarakat di sekolah tidak hanya terjadi di Ponorogo, tetapi juga dapat ditemukan di daerah lain di Indonesia. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar