-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 PROVINSI JAWA TIMUR🇮🇩

Razia Kos dan Homestay di Pacitan, 10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring, Satu Pasangan di Bawah Umur

Tim Gabungan menggelar operasi di sejumlah kos dan homestay yang ada di Kabupaten Pacitan, Sabtu (24/10/2026).
GARDAJATIM.COM: Tim gabungan dari Polres Pacitan bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi penertiban di sejumlah rumah kos dan homestay di Kabupaten Pacitan, Sabtu (24/10/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 10 pasangan bukan suami istri, termasuk satu pasangan yang masih di bawah umur.

Operasi yang dikemas dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu melibatkan Satnarkoba dan Provos Polres Pacitan, Subdenpom V/1-4 Pacitan, Satpol PP, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta tenaga kesehatan Polres Pacitan.

Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya Fahroni, razia dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan menyasar rumah kos di Kelurahan Ploso, Kelurahan Sidoharjo, dan Desa Sumberharjo, serta satu homestay di Kelurahan Sidoharjo.

Sumianto menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah kos yang menawarkan sewa kamar per jam dengan tarif sekitar Rp20.000.

Warga mengkhawatirkan fasilitas tersebut berpotensi disalahgunakan, termasuk oleh kalangan pelajar.

“Kami dari Polres Pacitan bersama Subdenpom V/1-4 Pacitan dan jajaran Satpol PP melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, khususnya dalam penegakan hukum narkoba. Kegiatan ini merupakan arahan pimpinan Polri dan tindak lanjut laporan masyarakat,” ujar Sumianto seusai kegiatan.

Dari hasil razia, petugas menemukan 10 pasangan bukan suami istri di lokasi sasaran. Satu pasangan di antaranya masih di bawah umur dan akan diserahkan kepada Unit PPA Polres Pacitan untuk penanganan lebih lanjut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terjaring, petugas juga menjalankan tes urine terhadap lima penghuni kos guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, seluruh sampel urine dinyatakan negatif.

Kepolisian selanjutnya mendalami temuan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak atau kekerasan seksual, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Pacitan.

Sementara itu, pelanggaran terkait ketertiban umum atau Peraturan Daerah akan ditangani Satpol PP sesuai kewenangannya.

Meski demikian, keberadaan seseorang di lokasi razia tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Dugaan pelanggaran terhadap masing-masing orang yang terjaring tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Menyikapi temuan tersebut, kepolisian mengimbau pemilik dan pengelola rumah kos maupun homestay agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penghuni, melakukan pendataan penghuni baru, serta melaporkan keberadaan mereka kepada ketua lingkungan setempat dalam waktu 1 × 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelola usaha juga diharapkan turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mencegah fasilitas penginapan disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, terutama yang berpotensi melibatkan anak di bawah umur.

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menindaklanjuti keresahan masyarakat di Kabupaten Pacitan. Aparat bersama instansi terkait diharapkan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta sesuai peraturan yang berlaku. (Eko)



Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar