Sembilan Napi Rutan Ponorogo Terima Hak Integrasi, Ini Tahapan Selanjutnya
Redaksi
... menit baca
| Rutan Kelas IIB Ponorogo memfasilitasi hak integrasi bagi sembilan narapidana pada Kamis (22/10/2026). Foto: Istimewa |
GARDAJATIM.COM: Sebanyak sembilan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima hak integrasi pada Kamis (22/10/2026).
Rinciannya, tujuh narapidana memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan dua lainnya mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).
Setelah menerima hak tersebut, para narapidana menjalani tahapan administrasi dan koordinasi antarlembaga.
Mereka dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo sebelum diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun untuk proses pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
“Pemenuhan hak integrasi merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agung Nugroho.
Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan bentuk hak integrasi yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Bapas Madiun menjadi bagian dari tahapan yang dilalui sembilan penerima hak integrasi tersebut.
Penyerahan kepada Bapas Madiun dilakukan untuk mendukung proses pembimbingan dan pengawasan selama para penerima menjalani tahapan integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung berharap pemberian hak integrasi dapat menjadi kesempatan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Rutan Ponorogo juga menekankan pentingnya menjaga perilaku, membangun hubungan baik dengan keluarga, serta memberikan kontribusi positif di lingkungan tempat tinggal.
Kepatuhan terhadap kewajiban dan ketentuan selama menjalani masa integrasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Melalui pelayanan ini, Rutan Ponorogo berupaya memenuhi hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial.
Sebelumnya
...
Berikutnya
...