Protes Penertiban, PKL Jalan Cokroaminoto Kembali Diizinkan Berjualan
Audiensi SBMR dan Satpol PP menyepakati PKL Jalan Cokroaminoto kembali berjualan setelah memprotes penertiban dan meminta kejelasan dasar hukum.
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Aksi PKL dan Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) (Dok Ist) |
GARDAJATIM.COM : Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun, menuai protes. Puluhan pedagang yang didampingi Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendatangi Kantor Satpol PP Kota Madiun, Senin (2/11/2026), untuk mempersoalkan dasar hukum penertiban sekaligus menuntut penghentian tindakan yang dinilai merugikan mata pencaharian mereka.
Protes tersebut berujung audiensi dengan Kepala Satpol PP Kota Madiun, Agus Purwowidagdo. Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan bahwa para PKL diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas perdagangan di sepanjang Jalan Cokroaminoto.
Sebelum audiensi, massa meminta Satpol PP menjelaskan dasar aturan yang digunakan dalam penertiban. Mereka merujuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2012.
Menurut para pedagang, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit memuat larangan berjualan di kawasan Jalan Cokroaminoto.
Ketua SBMR, Aris, menilai penertiban tanpa kejelasan dasar hukum telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Ia menegaskan, aktivitas berjualan merupakan sumber penghidupan masyarakat kecil yang harus mendapat perlindungan.
"Kami rakyat kecil hanya mencari nafkah untuk makan, kenapa harus ditindas oleh bangsa sendiri? Dalam aturan jelas tidak ada larangan berjualan di Jalan Cokroaminoto, tapi kenyataannya Satpol PP terus melakukan penertiban," teriak Aris, Ketua SBMR, dalam orasinya.
Selain mempersoalkan penertiban, massa juga menyampaikan kekecewaan karena tidak dapat menemui Plt Wali Kota Madiun.
Mereka semula berencana menyampaikan tuntutan secara langsung ke Balai Kota Madiun, tetapi rencana tersebut tidak terlaksana karena Plt Wali Kota dilaporkan tidak dapat menemui massa.
Di tengah aksi tersebut, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, akhirnya menemui demonstran dan membuka ruang audiensi. Pertemuan itu membahas keberatan pedagang sekaligus sejumlah persoalan terkait penataan PKL di kawasan Jalan Cokroaminoto.
Salah satu persoalan yang diklarifikasi adalah isu kewajiban pedagang menjual nasi pecel. Agus menegaskan, tidak ada ketentuan dari Satpol PP yang mewajibkan PKL menjual jenis makanan tertentu.
Ia juga meminta masyarakat tidak segan melaporkan apabila menemukan petugas yang bertindak arogan atau meminta uang kepada pedagang.
"Kalau ada petugas Satpol PP yang arogan atau meminta uang laporkan saya, saya yang akan mengeksekusi," tegas Agus.
Kesepakatan dalam audiensi tersebut menjadi titik akhir aksi massa. Para pedagang kemudian meninggalkan Kantor Satpol PP secara tertib setelah memperoleh penjelasan bahwa mereka diperbolehkan kembali berjualan.
Meski demikian, SBMR menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan penataan PKL di Kota Madiun, terutama untuk memastikan tidak ada lagi tindakan penertiban yang dinilai merugikan pedagang tanpa kejelasan aturan. (@Red/Tim)
Sebelumnya
...
